SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp75,5 miliar pada APBD 2026 untuk perbaikan 11 ruas jalan Kabupaten dan 42 ruas jalan poros desa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Lebak Dade Yan Apriyandi, mengatakan, hingga saat ini kondisi jalan kabupaten di Lebak sepanjang 749,43 kilometer atau sekitar 74,86 persen sudah masuk kategori sangat layak dilintasi berbagai jenis angkutan karena telah beraspal hotmix dan betonisasi.
“Masih terdapat sekitar 25,14 persen ruas jalan kabupaten yang kondisinya rusak. Di tahun ini kita alokasikan anggaran tersebut untuk 11 ruas jalan kabupaten senilai Rp47,7 miliar lebih serta 42 ruas jalan poros desa dengan nilai Rp27,8 miliar lebih,” kata Dade kepada SatelitNews.Com, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang menjadi prioritas perbaikan berada di Kecamatan Bojongmanik, Cirinten, Leuwidamar, Muncang, serta wilayah Lebak Selatan meliputi Wanasalam, Malingping, Cihara, Cilograng, dan Cibeber. Selain itu, perbaikan juga menyasar jalan strategis seperti Jalan Maulana Yusuf, tepatnya ruas Rancagawe-Terminal Aweh.
“Fokus kami juga pada penanganan titik longsor serta ruas jalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan akses vital masyarakat,” katanya. Meski kemampuan keuangan daerah relatif terbatas, DPUPR Lebak menegaskan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
“Kami tidak hanya mengejar target selesai, tetapi juga memastikan kualitasnya. Pengawasan dilakukan dari awal sampai akhir agar jalan yang dibangun bisa bertahan lama dan benar-benar bermanfaat,” tegas Dade.
Baca Juga: Kejari Lebak Dalami Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan DPUPR Capai Rp11 Miliar
Dinas PUPR Lebak juga mengakui masih terdapat sejumlah ruas jalan kabupaten yang belum tertangani secara maksimal. Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemerataan pembangunan infrastruktur. “Kami memahami masih banyak harapan masyarakat. Namun sesuai kebijakan dan arahan Bupati Lebak, pembangunan infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas dan akan dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Dade, pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar proyek tahunan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. “Perbaikan jalan ini adalah proses berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara, Doni, warga Kecamatan Kalanganyar, menilai kerusakan jalan di wilayah tersebut salah satunya disebabkan oleh tingginya aktivitas angkutan pasir basah dari kawasan tambang di Kecamatan Cimarga. Dampak kerusakan jalan tersebut, kata dia, tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi warga. “Karena jalan rusak itu mempengaruhi ke daya beli ya. Orang-orang males untuk berhenti karena rusak itu,” katanya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan infrastruktur jalan di Lebak tidak semata soal perbaikan rutin, tetapi juga menyangkut pengawasan pemanfaatan jalan dan penertiban kendaraan bermuatan berat. Aktivitas angkutan pasir basah yang melintasi jalan kabupaten dinilai mempercepat kerusakan, sementara pengendalian tonase dan pengawasan lintas sektor masih lemah. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, alokasi anggaran puluhan miliar rupiah berpotensi tidak efektif dan jalan yang telah diperbaiki kembali rusak dalam waktu singkat. (mulyana)

















