SATELITNEWS, TANGERANG—Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan pihaknya tidak pernah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengarah pada pembukaan zonasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras (miras). Ia juga menyatakan bahwa isu negatif terkait revisi Perda 7 dan 8 tidak memiliki dasar hukum maupun politik.
“Isu negatif yang beredar itu tidak benar. Ini bukan raperda inisiatif DPRD. Spirit yang ada justru penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi serta penguatan dan penyempurnaan perda, bukan pelonggaran,” kata Rusdi dalam dialog dan silaturahmi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, (20/1/2026) siang.
Pertemuan tersebut digelar menyusul keresahan publik yang muncul akibat informasi simpang siur mengenai rencana revisi dua perda yang selama ini dikenal mengatur ketertiban sosial dan moral masyarakat.
Rusdi menjelaskan, salah satu masukan yang muncul dari tokoh masyarakat dan ulama adalah perlunya penguatan aspek pengawasan, seiring dengan perkembangan zaman. Perda yang disusun pada 2005, menurutnya, belum mengantisipasi praktik-praktik baru, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital.
“Ketika perda itu dibuat, belum masuk era digital. Hari ini transaksi sudah banyak melalui platform daring. Itu yang menjadi masukan agar ke depan, jika ada pembahasan, aspek pengawasan bisa diperkuat,” jelasnya. Namun demikian, Rusdi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada draf revisi yang masuk ke DPRD. Pembahasan pun belum bersifat final dan masih memerlukan koordinasi serta hearing dengan pihak eksekutif.
“Drafnya belum ada. Bicara mungkin itu menjadi bagian yang akan diusulkan, tapi belum final apakah akan lanjut atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
Menanggapi isu zonasi lokalisasi, Rusdi menyatakan secara tegas bahwa DPRD akan menjadi benteng penolakan jika terdapat muatan tersebut dalam rancangan peraturan. Ia menekankan bahwa Perda hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, bukan teknis penentuan lokasi.
“Tidak ada pembahasan zonasi. DPRD akan menjadi benteng jika ada muatan seperti itu. Penentuan lokasi bukan ranah perda, melainkan aturan teknis seperti Peraturan Wali Kota. Dan lokalisasi itu jelas hoaks,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh ulama sepakat bahwa Perda Nomor 7 dan 8 tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial serta moral masyarakat Kota Tangerang. Setiap wacana perubahan, jika suatu saat dilakukan, harus berjalan secara terbuka, hati-hati, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Sementara tokoh masyarakat Ubay Permana, mengatakan kedatangan masyarakat ke DPRD berangkat dari kekhawatiran warga atas isu yang menyebut adanya rencana pembukaan lokalisasi prostitusi dan pelonggaran miras. “Kami datang untuk meminta klarifikasi atas isu yang berkembang. Setelah mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD, kami memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks,” ujar Ubay.
Menurut Ubay, pimpinan DPRD menegaskan tidak ada agenda revisi perda yang mengarah pada pelonggaran aturan. Bahkan, hingga kini belum ada draf resmi revisi Perda Nomor 7 dan 8 yang diajukan untuk dibahas.“Kalau tidak ada draf, maka tidak ada pembahasan. Ini masih sangat tentatif, bisa lanjut atau tidak,” tegasnya.
Senada, tokoh ulama Kota Tangerang, KH. TB Mahdi Adhiansyah, menilai wajar jika isu tersebut menimbulkan kegelisahan karena Perda Nomor 7 dan 8 merupakan produk hukum hasil perjuangan panjang ulama dan masyarakat untuk menjaga moral generasi muda. “Kami datang atas inisiatif sendiri karena ini menyangkut moral umat. Alhamdulillah sudah dijelaskan bahwa tidak ada lokalisasi dan tidak ada pelonggaran miras. Justru arahnya pengetatan,” ujarnya. (ari/made)
Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos
