SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota Polresta Tangerang terus bergulir. Bripda berinisial AN, terduga pelaku kekerasan terhadap seorang wanita berinisial RA (27), kini dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta, Selasa (20/1). Ia diduga mengalami depresi akibat perkara pidana yang menjerat dirinya.
Kanit Paminal Polresta Tangerang, IPDA Mohamad Irfan Fauzi, mengungkapkan bahwa Bripda AN saat ini tengah menjalani observasi kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan medis, terduga pelaku dinyatakan positif mengalami depresi.
Menurut Irfan, gangguan kejiwaan tersebut muncul setelah Bripda AN menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam terkait dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin, mungkin karena adanya kasus ini, berdasarkan rekam medis yang disampaikan dokter, yang bersangkutan mengalami depresi,” kata Irfan Fauzi kepada Satelit News, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan tidak akan terhenti. Kasus ini tetap berlanjut hingga ke tahap penyidikan oleh tim Provos Polda Banten sebagai tindak lanjut pembuktian dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polresta Tangerang tersebut.
“Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan dilanjutkan ke sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan, kalau terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Reserse,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Irfan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi maupun diskriminasi. Proses hukum terhadap pelanggaran disiplin anggota Polri akan dijalankan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau untuk kondisi mental saat ini belum kita dalami lebih jauh. Mudah-mudahan nanti bisa kita dalami dalam pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satelit News memberitakan bahwa seorang wanita berinisial RA (27) melaporkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang bernama AN atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (16/9/2025) lalu. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja.
Diketahui, RA dan AN merupakan sepasang kekasih yang terlibat pertengkaran. Dalam insiden tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Akibat kejadian itu, RA mengalami luka lebam di lengan kiri dan kanan, luka pada jari tengah, serta rasa sakit di bagian wajah sebelah kiri. Korban juga mengaku sempat dibekap mulutnya oleh sang kekasih.
“Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, lalu di bagian jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit. Saya sempat dibekap juga mulutnya,” katanya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga
























