SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Guna menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program Pemerintah Pusat. Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang yang juga koordinator Satgas MBG, Iing Andri Supriadi, menegaskan, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi standar prosedur yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Jika masih ditemukan SPPG yang “bandel”, Wabup Iing mengaku, akan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, ini menyangkut masa depan dan kesehatan anak bangsa.
“Kami secara intensif, memonitor semua SPPG yang ada. Terlebih, SPPG yang baru dilaunching atau baru siap beroperasi,” kata Wabup Iing, Kamis (22/1/2026).
Sejauh ini katanya, pihaknya belum menemukan SPPG dengan pelanggaran berat. Persoalan yang muncul, seperti menu yang kurang diminati anak-anak, atau SPPG yang masih mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPG yang sedang mengurus sertifikat.
Namun demikian, dirinya mengklaim, sudah berkali-kali mengingatkan dan menegur SPPG yang belum melengkapi dokumen izin operasionalnya.
“Kami berkoordinasi terus secara intensif, dengan Aparat Penegak Hukum (APH), agar seluruh SPPG melengkapi berkas perizinan sebelum beroperasi,” pungkasnya.
Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi menyatakan, pihaknya mendukung langkah Wabup Pandeglang, terkait penegakkan aturan SPPG.
“Selain prosedur dan dokumen, juga harus dijaga kualitas dan pemenuhan gizinya, ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tuturnya.
Habibi juga berharap, tidak sampai terjadi “kekacauan” dalam program MBG di Pandeglang. Bahkan, termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan produk lokal.
Karena kedepan, program MBG akan terus dioptimalkan untuk mendukung program lainnya. (mardiana)