SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang yang berjumlah 246 orang, mendapat pendidikan pelaporan penggunaan anggaran atau dana desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Senin (3/2). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemkab Tangerang ini, juga melibatkan 3 Kapolres, Dandim 0510/ Tigaraksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin mengatakan, bahwa pendidikan penyusunan pelaporan ini, dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi para Kades, supaya patut azas dalam pengelolaan keuangan atau dana desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 junto 47 tentang Pelaksanaan UU Pemerintah Desa.
“Sehingga para kepala desa bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum,” ujar Adiyat.
Lanjut Adiyat, pihaknya melibatkan Kepala Polresta Tangerang, Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kepala Polresta Tangsel, Dandim 0510/Tigaraksa dan Kajari Kabupaten Tangerang. Pihaknya berharap, setelah pembekalan ini para kepala desa bisa mempertanggungjawabkan segala penggunaan anggaran dana desa.
“Dengan narasumber Kejari Kabupaten Tangerang dan Kapolresta Tangerang, maka tindakan preventif pemeritahan daerah sudah dilaksanakan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin sebagai narasumber menjelaskan, pengelolaan dana desa harus menyentuh empat asas-asas pengelolaan dana desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib juga disiplin anggaran.
“Jadi dana desa harus lebih transparan, akuntabel, partisipatif masyarakat dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Bahrudin di depan Kades se-Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dengan adanya dana desa yang dimiliki para kepala desa, maka bisa dimaksimalkan untuk pelayanan prima bagi masyarakat. Pihaknya pun berpesan agar Kades tidak sembarangan menggunakan dana desa tersebut.
“Pemda Kabupaten Tangerang mengingatkan supaya taat dan patuh dalam penyusunan laporannya sesuai ketentuan Undang-undang, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” paparnya.
Lanjut Zaki, para kepala desa agar tidak takut saat menerima materi yang diberikan kepolisian dan Kejari, karena dengan hadirnya pemateri dari kedua lembaga ini justru menjadi alat untuk berkomunikasi dalam antisipasi penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak mau dan mengharapkan adanya kepala desa yang terjerat masalah hukum, akibat dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan anggaran. Saya berharap dengan keikutsertaan para kepala desa, kita bisa meminimalisir peristiwa semacam ini,” tegasnya.
Sementara itu, Hasanudin, Kepala Desa Kosambi Timur sekaligus peserta mengatakan, meski sudah dua kali menjabat sebagai Kades selama dua periode, namun pendidikan pengelolaan anggaran yang diberikan DPMPD Kabupaten Tangerang sangat membantunya dalam memberikan pelaporan.
“Tindakan preventif sebagaimana yang disampaikan oleh pemateri, menjadi acuan saya dalam bekerja di wilayah, sehingga kita bisa prepare (mempersiapkan) dengan bagaimana membuat perencanaan dan pengalokasian anggarannya,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post