SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memperketat sistem presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan adalah pemangkasan radius absensi digital dari sebelumnya 300 meter kini menjadi hanya 75 meter dari titik lokasi kantor, khususnya Puspem Kota Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Menurutnya, radius 300 meter sebelumnya masih memungkinkan pegawai melakukan absensi dari luar area kantor, seperti di lampu merah atau pinggir jalan raya.
“Kami melihat ada (pegawai) yang masih absen di lampu merah atau di jembatan sudah bisa absen, lalu setelah itu tidak masuk ke kantor. Dengan radius 75 meter ini, absen di halaman kantor masih bisa, tapi tidak bisa lagi dilakukan dari seberang jalan atau dari rumah,” ujar Jatmiko saat memberikan arahan dalam apel pagi, Senin (26/1/2026).
Selain penyempurnaan radius, sistem absensi juga diperketat dengan fitur verifikasi wajah yang mengharuskan pegawai melakukan gerakan tertentu. “Kami tambahkan fitur mengangguk, menggeleng, dan tersenyum. Fitur ini dibuat karena kami mendeteksi masih ada upaya manipulasi dalam pengisian daftar hadir,” tegasnya.
Jatmiko memaparkan, penguatan disiplin ini sangat penting mengingat jumlah ASN di Kota Tangerang kini mencapai 13.786 orang, dengan komposisi 6.200 PNS dan 6.800-an P3K. Ia menekankan bahwa status sebagai pelayan publik menuntut tanggung jawab dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Minta BKPSDM Rumuskan Indikator Kinerja ASN Secara WFH
Selain masalah absensi, Jatmiko juga menyoroti perihal kerapihan seragam PDH warna kaki yang mulai tidak seragam serta pentingnya pembaruan data pada sistem SIM ASN. Ia mengingatkan para pegawai, khususnya P3K, untuk tetap bertugas di unit kerja masing-masing sesuai SK guna menghindari pemblokiran sistem kepegawaian.
“Sebagai ASN, ada aturan main yang harus diikuti. Kami minta ini menjadi bahan introspeksi bagi kita semua demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jatmiko juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum batas waktu 28 Februari mendatang, guna memastikan pencairan TPP tidak terhambat. (made)
