SATELITNEWS.COM, SERANG – Akan adanya penambahan kekosongan dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, mendapat perhatian pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi. Dia menyarankan, agar Pemprov Banten menempatkan pejabat secara profesional.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai, penempatan pejabat setingkat eselon II itu harus berdasarkan beberapa kriteria. Apabila tidak terpenuhi, sebaiknya tidak memaksakan untuk dipromosikan.
“Kriterianya selain pemenuhan syarat administrasi, penting untuk melihat prinsip-prinsip promosi jabatan yaitu pencapaian kinerja, track record dan integritas,” katanya, Senin (26/1/2026).
Sururi juga mengingatkan, penempatan pejabat dilingkungan Pemprov Banten harus berdasarkan profesionalitas dan bukan karena aspek lain, semisal nalas budi. Untuk mencegah balas budi dan kedekatan, penilaiannya harus dimulai dari data kinerja pejabat yang akan mendapatkan peluang promosi, data rekam jejaknya cukup panjang.
“Artinya bukan dari produk politik Gubernur atau Wagub saat ini, penilaiannya berjenjang mulai dari atasan, bawahan, inspektorat, akademisi atau pejabat lintas OPD, dan penilaian terhadap semua calon pejabat yang akan dipromosikan standarnya sama, tidak ada perbedaan,” ujarnya.
Selain itu, Sururi juga meminta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten agar objektif dalam menentukan penempatan pejabat eselon II tersebut dan tidak berdasarkan balas budi atau suka dan tidak suka.
Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa
“Balas budi menciptakan hutang politik. Pejabat yang menduduki jabatan merasa harus membayar yang sering berujung pada kompromi etika dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Spirit Banten tidak korupsi harus termanifestasi, agar balas budi dan kedekatan ini tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Balas budi di Pilkada beberapa waktu lalu, kata Sururi, menjadi problem dan ancaman serius pemerintah daerah termasuk Banten. Apabila dukungan politik di Pilkada dibayar dengan jabatan, maka rusaklah birokrasi, karena peringatannya jelas, yaitu birokrasi menjadi alat kekuasaan dan pejabat yang mengisi tidak kompeten
“Jika masih ada balas budi di Pilkada dan sejenisnya dalam promosi jabatan strategis di Banten maka itu menandakan kegagalan kepemimpinan gubernur dan Wagub Banten,” ujarnya.
Dia menilai, sejauh ini penempatan pejabat dilingkungan Pemprov Banten belum optimal dan masih menggunakan pola lama. Meski mekanisme telah berubah dan lebih baik, tapi kebiasaan dan pola lama masih berputar dilingkungan pemerintahan.
“Masih belum konsisten. Ada pejabat yang ditempatkan berdasarkan merit sistem tetapi ada juga yang tidak. Pada beberapa level teknis sesuai kompetensi tetapi untuk posisi jabatan strategis masih kuat faktor kedekatan dan pertimbangan politisnya,” pungkasnya.
“Artinya belum sepenuhnya profesional dan berjalan sesuai sistem, beberapa penempatan pejabat strategis masih ditentukan oleh figur gubernur atau wagub,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
Sebelumnya diberitakan, kekosongan jabatan eselon II dilingkungan Pemprov Banten bakal bertambah. Hal itu seiring dengan akan pensiunnya dua kepala dinas (Kadis) ditahun 2026 ini.
Kedua pejabat yang akan pensiun itu yakni Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo. Sebelumnya, ada tiga jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kekosongan.
Ketiga jabatan kosong itu ada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Biro Organisasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3A2KB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengakui akan ada dua pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun diawal tahun 2026 ini. Keduanya akan mulai pensiun pada 1 Maret 2026 mendatang. “Ada dua yang pensiun,” imbuhnya. (adib)
