Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Buntut Pemberitaan Randis Walikota, Jurnalis di Kota Serang Dilaporkan ke Polda

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 27 Jan 2026 13:14 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kota Serang
Buntut Pemberitaan Randis Walikota, Jurnalis di Kota Serang Dilaporkan ke Polda

Kuasa hukum Direktur Media Online, beri keterangan pers, usai mendampingi kliennya di Mapolda Banten, Selasa (27/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktur media online, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, atas laporan Walikota Serang Budi Rustandi, terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang sebesar Rp1,6 Miliar di tahun 2026.

Ismatullah diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam pemeriksaan tersebut, Ismatullah didampingi oleh Kuasa Hukum serta Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Tim Advokasi Jurnalis Banten Feri Rynaldi menegaskan, unggahan yang dipersoalkan Walikota Serang di akun Instagram merupakan akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi. Menurutnya, konten tersebut merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai penggunaan APBD Kota Serang.

“Ini murni penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat atau unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada di koridor UU Pers,” jelas Feri, usai pendampingan di Polda Banten, Selasa (27/1/2026).

Senada dengan Feri, Kuasa Hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan menilai, laporan yang dilayangkan Budi Rustandi salah alamat. Ia merujuk pada UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menyatakan sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana kepolisian.

Yayan juga melontarkan kritik tajam mengenai legal standing pelapor. Ia menyebut, Budi Rustandi melapor secara pribadi, padahal objek yang diberitakan berkaitan erat dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak oleh penyidik sejak awal. Substansi yang diberitakan adalah, urusan jabatan publik, bukan urusan pribadi pelapor. Selain itu, ada MoU antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.

Maka dari itu, Tim hukum berharap Polda Banten bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Pihaknya mendesak, kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid), karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik tersebut.

BeritaTerbaru

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 11:12 WIB
Wajib Mengaji Bakal Jadi Muatan Lokal di Sekolah Banten

Wajib Mengaji Bakal Jadi Muatan Lokal di Sekolah Banten

Sabtu, 17 Okt 2026 11:07 WIB
Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Sabtu, 17 Okt 2026 10:52 WIB

“Kami percaya, aparat penegak hukum akan bekerja objektif. Namun, kami mengingatkan bahwa jika setiap kritik terhadap kebijakan publik dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, maka masa depan kebebasan pers di Banten benar-benar terancam,” pungkasnya.

Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia menilai, konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

Terpisah, Ketua Forum Wartawan Kebudayaan (Forward) Rizal Arif Baihaqi menilai, langkah hukum ini patut disesalkan dan dikaji ulang secara arif.

Pemberitaan yang dipersoalkan, merupakan bagian dari kerja jurnalistik, yang dijalankan untuk memenuhi hak publik atas informasi, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.

“Dalam negara demokrasi, kritik, kontrol sosial, dan pengawasan melalui pers adalah pilar penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan,” paparnya.

Menurutnya, konten tersebut tidak lahir dari niat menyerang kehormatan personal, melainkan dari tanggung jawab profesi jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang relevan dan berdampak bagi masyarakat luas.

Rizal khawatir, pelaporan media ke ranah pidana, terlebih dilakukan oleh seorang kepala daerah, akan menciptakan preseden yang tidak sehat bagi iklim kebebasan pers di Kota Serang dan Provinsi Banten secara umum.

“Langkah itu berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta mempersempit ruang kritik yang seharusnya dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.

Sebagai pejabat publik, lanjutnya, Walikota Serang memiliki ruang yang luas untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi terbuka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, alih-alih menempuh jalur kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Rizal mengajak Wali Kota Serang untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta menunjukkan keteladanan dalam merespons kritik dan pemberitaan media.

“Kami percaya, kepemimpinan yang kuat bukanlah yang anti-kritik, melainkan yang mampu berdialog secara terbuka, dewasa, dan bertanggung jawab di hadapan publik,” pungkasnya. (luthfi)

Tags: Buntut PemberitaanDirektur Media Onlinepolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Headline

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis

Sabtu, 17 Okt 2026 10:42 WIB
Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027
Banten Region

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman
Banten Region

Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman

Sabtu, 17 Okt 2026 10:08 WIB
Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang
Banten Region

Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Sabtu, 17 Okt 2026 10:03 WIB
Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK
Banten Region

Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Sabtu, 17 Okt 2026 10:00 WIB
Jenguk Korban Ledakan Pasar Cimanggis di RSU Tangsel, Pilar: Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk
Headline

Dijenguk Pilar, Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk

Kamis, 15 Okt 2026 21:44 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Spurs Curi Poin

Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Spurs Curi Poin

Minggu, 11 Okt 2026 07:39 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 14 Okt 2026 08:30 WIB
Nama Baik Dicemarkan, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Nama Baik Dicemarkan, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Okt 2026 17:05 WIB
Dewa United Gagal Menang atas Persib, Osmar Loss Frustrasi

Dewa United Gagal Menang atas Persib, Osmar Loss Frustrasi

Senin, 12 Okt 2026 08:15 WIB
Layanan Diperluas, Perekaman KTP El Lebak Tembus 98,22 Persen

Layanan Diperluas, Perekaman KTP El Lebak Tembus 98,22 Persen

Senin, 12 Okt 2026 15:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.