SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktur media online, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, atas laporan Walikota Serang Budi Rustandi, terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Walikota Serang sebesar Rp1,6 Miliar di tahun 2026.
Ismatullah diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam pemeriksaan tersebut, Ismatullah didampingi oleh Kuasa Hukum serta Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Tim Advokasi Jurnalis Banten Feri Rynaldi menegaskan, unggahan yang dipersoalkan Walikota Serang di akun Instagram merupakan akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi. Menurutnya, konten tersebut merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai penggunaan APBD Kota Serang.
“Ini murni penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat atau unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada di koridor UU Pers,” jelas Feri, usai pendampingan di Polda Banten, Selasa (27/1/2026).
Senada dengan Feri, Kuasa Hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan menilai, laporan yang dilayangkan Budi Rustandi salah alamat. Ia merujuk pada UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menyatakan sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana kepolisian.
Yayan juga melontarkan kritik tajam mengenai legal standing pelapor. Ia menyebut, Budi Rustandi melapor secara pribadi, padahal objek yang diberitakan berkaitan erat dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak oleh penyidik sejak awal. Substansi yang diberitakan adalah, urusan jabatan publik, bukan urusan pribadi pelapor. Selain itu, ada MoU antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.
Maka dari itu, Tim hukum berharap Polda Banten bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Pihaknya mendesak, kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid), karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik tersebut.
“Kami percaya, aparat penegak hukum akan bekerja objektif. Namun, kami mengingatkan bahwa jika setiap kritik terhadap kebijakan publik dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, maka masa depan kebebasan pers di Banten benar-benar terancam,” pungkasnya.
Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia menilai, konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan
Terpisah, Ketua Forum Wartawan Kebudayaan (Forward) Rizal Arif Baihaqi menilai, langkah hukum ini patut disesalkan dan dikaji ulang secara arif.
Pemberitaan yang dipersoalkan, merupakan bagian dari kerja jurnalistik, yang dijalankan untuk memenuhi hak publik atas informasi, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
“Dalam negara demokrasi, kritik, kontrol sosial, dan pengawasan melalui pers adalah pilar penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan,” paparnya.
Menurutnya, konten tersebut tidak lahir dari niat menyerang kehormatan personal, melainkan dari tanggung jawab profesi jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang relevan dan berdampak bagi masyarakat luas.
Rizal khawatir, pelaporan media ke ranah pidana, terlebih dilakukan oleh seorang kepala daerah, akan menciptakan preseden yang tidak sehat bagi iklim kebebasan pers di Kota Serang dan Provinsi Banten secara umum.
“Langkah itu berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta mempersempit ruang kritik yang seharusnya dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.
Sebagai pejabat publik, lanjutnya, Walikota Serang memiliki ruang yang luas untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi terbuka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, alih-alih menempuh jalur kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Rizal mengajak Wali Kota Serang untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta menunjukkan keteladanan dalam merespons kritik dan pemberitaan media.
“Kami percaya, kepemimpinan yang kuat bukanlah yang anti-kritik, melainkan yang mampu berdialog secara terbuka, dewasa, dan bertanggung jawab di hadapan publik,” pungkasnya. (luthfi)

















