SATELITNEWS.COM, LEBAK—Warga di empat kampung di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, harus merasakan bau menyengat hingga ke hulu hati selama berbulan-bulan dari aktivitas pengelolaan limbah pengelolaam ayam yang tidak jauh dari wilayah mereka. Warga menduga, perusahan yang berada di Kampung Ciputih, tersebut tidak memiliki izin lingkungan.
Ketua RT 01/03 Desa Sindang Mulya, Sibli, mengatakan sekitar kurang lebih 2.000 jiwa warga dari Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Jogjog sudah lama mengeluhkan bau tidak sedap dari aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Bau menyengat kerap muncul dan mengganggu aktivitas harian masyarakat. “Ini pengelolaan limbah dari pemotongan ayam. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu warga,” kata Sibli, saat menunjukan lokasi pengelolaan limbah ayam, Rabu (28/1/2026).
Sibli menegaskan, hingga kini warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan. Ia menduga perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dari masyarakat sekitar. Sementara lokasi pengelolaan ayam kurang lebih 300 meter dari permukiman warga. “Tidak ada izin lingkungan dari masyarakat. Kami menuntut bagaimana caranya melengkapi izin dan juga bagaimana caranya perusahaan ini tidak mengganggu masyarakat agar tidak bau,” tegasnya.
Tak hanya mencemari udara, limbah tersebut juga diduga merusak lingkungan pertanian warga. Aliran limbah yang mengarah ke area persawahan disebut menyebabkan tanaman padi mati dan merugikan petani. “Yang terdampak itu tanaman. Banyak yang mati terus. Kalau air limbah mengalir ke sawah, padi jadi mati,” ujar Sibli.
Keluhan serupa disampaikan Madin, warga sekitar lokasi. Ia menyebut dampak limbah tidak hanya dirasakan dari sisi bau, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan warga dan merusak lingkungan. “Tidak hanya bau, kehadiran limbah tersebut juga merusak lingkungan, mulai dari udara hingga tanaman. Kami juga khawatir dengan kesehatan imbas limbah tersebut,” kata Madin.
Madin menambahkan, perusahaan pengelolaan ayam yang berada di Kampung Ciputih itu telah beroperasi sekitar satu tahun. Warga mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan pihak desa agar dilakukan tindakan tegas, namun hingga kini belum ada upaya nyata. “Sudah kami koordinasikan ke pihak desa agar ada tindakan tegas, tapi sampai sekarang belum ada upaya apa pun,” ungkapnya.
Baca Juga: Bau Limbah Ayam Ganggu Warga Sindangmulya Lebak, Kades: Maunya Apa? Silakan
Warga mendesak agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan sementara, bahkan ditutup, jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan. Jika perusahaan telah mengantongi izin, warga meminta dilakukan peninjauan ulang karena dinilai kurangnya sosialisasi dan transparansi. “Kami mendesak untuk ditutup. Kalau ada izinnya, kami minta ditinjau ulang,” pungkas Madin.
Ironisnya, di tengah keluhan warga yang terus berulang, pengawasan pemerintah daerah justru tak kunjung terasa. Aktivitas pengelolaan limbah yang diduga tanpa izin lingkungan itu disebut telah berjalan hampir satu tahun, namun belum terlihat langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan aturan maupun melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Situasi ini seakan menegaskan lemahnya fungsi pengawasan, sementara warga dibiarkan menanggung dampak bau, pencemaran, dan kerusakan lingkungan setiap hari.(mulyana)





















