SATELITNEWS.COM, LEBAK—Warga di empat kampung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah pemotongan ayam. Bau tak sedap itu disebut sudah dirasakan selama berbulan-bulan dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Sedikitnya sekitar 2.000 jiwa warga Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Jogjog terdampak langsung oleh bau menyengat dari lokasi pengelolaan limbah ayam yang berada tak jauh dari permukiman. Warga menduga, aktivitas di Kampung Ciputih itu belum mengantongi izin lingkungan.
Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, mengaku tidak pernah memberikan izin atas aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Namun demikian, ia menyatakan persoalan itu dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Enggak ada izin ke ibu. Kalau saya mah kembali lagi permohonan kepada masyarakat, silakan saja. Maunya masyarakat seperti apa, silakan,” ujar Nani kepada SatelitNews.Com melalui sambungan teleponnya, Kamis (29/1/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas pengelolaan limbah ayam tersebut. Menurutnya, sebelumnya aktivitas serupa berada di wilayah Karian, lalu dialihkan ke Ciputih karena adanya ayam mati di lokasi awal. “Soal aktivitas saya juga tidak tahu. Makanya enggak ada izin ke saya. Pokoknya saya kembali lagi pada permohonan dan permintaan masyarakat,” katanya.
Saat ditanya apakah akan meninjau langsung lokasi, Nani kembali menyebut hal itu tergantung keinginan masyarakat. Ia mengaku hanya mengetahui keberadaan lokasi dari kejauhan dan belum pernah turun langsung. “Saya tahu, tapi belum pernah ke lokasi. Cuma dari kejauhan saja. Ternyata masyarakat merasakan bau,” ujarnya.
Baca Juga: Berbulan-Bulan Warga Sindang Mulya Lebak Diteror Bau Limbah Ayam
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menegaskan bahwa lokasi pengolahan limbah ayam di Desa Sindangmulya, tidak terdaftar dalam sistem perizinan DPMPTSP Lebak. “Jika suatu usaha tidak tercatat dalam sistem, maka sudah dapat dipastikan belum mengantongi izin resmi,” tegas Lingga.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha pengolahan limbah wajib memiliki izin lingkungan dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Menyikapi laporan masyarakat, pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan. “Kami akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan kebenaran aktivitas tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya. (mulyana)

















