SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pangan Nasional (Bapanas), mendatangi Pemprov Banten. Tindakan itu dilakukan, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Panga) Tahun 2026.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Tugasnya, untuk mencegah kenaikan harga berlebih dan memastikan ketersediaan stok pangan selama Ramadan hingga Syawal 1447 Hijriyah.
Rakor yang dibahas dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten itu menekankan terhadap stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri Tahun 2026.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, Satgas Saber Pangan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Satgas itu, tegasnya, dibentuk untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap potensi pelanggaran harga pangan serta keamanan dan mutu pangan di seluruh rantai distribusi
“Pembentukan Satgas Saber Pangan merupakan langkah strategis untuk memastikan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan berjalan lebih efektif dan memiliki daya tindak di lapangan, terutama menjelang HBKN,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Nasir M Daud mengatakan, Pemprov Banten telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengoptimalkan peran Satgas Saber Pangan di tingkat Provinsi Banten sesuai dengan pedoman Badan Pangan Nasional.
“Di tingkat provinsi, kami menindaklanjuti Satgas dari pusat dengan mengoptimalkan pengawasan pada sasaran utama, yaitu pelanggaran harga pangan serta keamanan dan mutu pangan,” ujarnya.
“Komoditas yang menjadi fokus antara lain beras SPHP, beras medium, beras premium, Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi atau kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan gula konsumsi,” sambungnya.
Nasir mengatakan, pengawasan tidak hanya bersifat pemantauan harga, tetapi juga mencakup aspek keamanan pangan. Apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum, akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengawasi aspek keamanan dan mutu, seperti residu pestisida, penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, aflatoksin, pangan kedaluwarsa, serta kepatuhan label dan izin edar,” pungkasnya.
“Ini penting agar masyarakat Banten tidak hanya memperoleh pangan dengan harga sesuai ketentuan, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi,” timpalnya. (adib)
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
