SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap siswa SDK Mater Dei, Pamulang yang dilaporkan pada 12 Desember 2025 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam soal kasus yang menarik perhatian ribuan masyarakat ini.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah beredarnya petisi bertajuk keadilan untuk Bu Budi yang viral di media sosial. Petisi tersebut merupakan bentuk solidaritas masyarakat terhadap Bu Budi, seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, yang dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Peristiwa yang menjadi awal persoalan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Berdasarkan keterangan yang beredar, insiden bermula ketika seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Karena tidak siap, murid yang diminta menggendong terjatuh.
Mirisnya, murid yang meminta bantuan justru tidak menolong dan meninggalkan temannya. Murid-murid lain yang berada di sekitar juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh salah satu orang tua murid yang berada di lokasi kegiatan.
Sebagai wali kelas, Bu Budi kemudian memberikan teguran dan nasihat kepada murid-murid secara umum. Teguran tersebut berisi pesan tentang pentingnya tanggung jawab, empati terhadap sesama, serta penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari pendidikan karakter. Teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal.
Namun, salah satu murid merasa nasihat tersebut sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Pihak sekolah pun telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara guru dan orang tua murid. Meski demikian, keluarga murid tersebut mengaku tidak puas dan memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Tak lama berselang, Bu Budi kemudian dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Baca Juga: Guru Bimbel di Ciputat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Melalui petisi yang beredar, para pendukung menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik. Mereka menolak adanya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan fungsi pendidikan secara wajar dan mengedepankan nilai pembinaan karakter.
“Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh,” demikian salah satu pernyataan dalam petisi tersebut. (eko)
