SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung memungut sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (4/2/2025). Tindakan itu sebagai bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Asri yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pantauan di lokasi, aksi tersebut diikuti oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, serta jajaran pemerintah daerah. Kehadiran Menteri LH ini diklaim menjadi simbol keseriusan pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih disiplin dan berkelanjutan di daerah.
Hanif menegaskan, sesuai arahan Presiden, seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah diminta secara rutin, minimal seminggu sekali, melakukan survei lapangan sekaligus aksi bersih-bersih lingkungan.
“Maka seluruh jajaran dari pusat sampai daerah dimintakan beliau setiap hari paling tidak seminggu sekali untuk melakukan pembersihan sampah terkhusus Tangerang spesial sudah kita pahami penanganan sampahnya demikian dinamis memerlukan upaya kerja keras kita semua,” ujarnya.
Walaupun begitu, ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Wali Kota Tangsel agar semakin percaya diri dalam menakhodai penanganan sampah di wilayahnya, dengan dukungan seluruh elemen pemerintahan.
“Seluruh jajaran pemerintahan di Tangsel wajib mendukung upaya penanganan sampah yang di nahkodai oleh wali kota,” katanya.
Menanggapi pertanyaan yang kerap dilontarkan awak media terkait ketegasan Kementerian LH terhadap pemerintah daerah, Hanif memastikan pihaknya tidak ragu bertindak sesuai regulasi.
“Apakah kementerian LH berani bertindak tegas kepada pemerintah daerah, kami pastikan kementerian akan bertindak tegas kepada pengelolaan sampah oleh pemda karena semuanya sudah ada regulasinya, sudah diatur dengan jelas, konkret undang undang 18 2008,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi perintah Presiden harus dimasifkan, termasuk dukungan semua pihak dalam pengelolaan sampah. Selain edukasi dan imbauan, penegakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) wajib dilakukan.
“Menteri LH akan mendukung upaya penanganan ini, termasuk memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada unit unit usaha, permukiman secara kapasitas mampu mengelola sampah sendiri,” katanya.
Hanif juga menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, kewenangan penyelenggaraan sampah berada di tangan wali kota, sementara gubernur berfungsi sebagai pengawas, dan Kementerian LH membangun instrumen kebijakan serta pengawasan nasional.
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengakui sempat terjadi penumpukan sampah di beberapa titik, seperti Pasar Cimanggis, median Jalan Ciputat, Pasar Jombang, dan Jalan Raya Serpong.
“Itu disebabkan karena kerjasama kami belum maksimal, tapi sekarang kerjasama antar daerah sudah maksimal dengan beberapa daerah, sehingga pemrosesan akhir sampah bisa kita lakukan dimana kerjasama ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang sudah tidak mampu menampung sampah baru dan saat ini difokuskan untuk pengelolaan sampah lama, dengan target ke depan menjadi ruang terbuka hijau. Dalam tiga hari terakhir, sampah di titik-titik penumpukan telah diangkut seluruhnya. (eko)