SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 4,67 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan.
Kegiatan ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026). Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak tatanan sosial, termasuk peredaran narkotika. “Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan HJ (35). AS ditangkap di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi, sementara HJ diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,67 gram yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket sabu seberat 1,12 gram, 16 paket sabu dengan total berat 3,55 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Dari peredaran barang haram tersebut, para pelaku diperkirakan berpotensi meraup keuntungan hingga sekitar Rp7 juta.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin Rabu (4/2/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kompol Rabiin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat. Dengan pengungkapan peredaran sabu seberat 4,67 gram ini, aparat kepolisian menilai setidaknya sekitar 50 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (ari)