SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menetapkan sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, usulan wakil rakyat mendominasi inisiasi.
Penetapan Raperda tertuang dalam Keputusan DPRD Lebak Nomor: 177.1/Kep.29-DPRD/2025 tentang Propemperda Tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari total 22 Raperda tersebut terdiri atas 16 usulan kumulatif tertutup dan enam kumulatif terbuka. “Dari 16 Raperda usulan kumulatif tertutup, sebanyak 10 Raperda merupakan inisiasi DPRD,” ujar Delima, Rabu (4/2/2026).
Sepuluh raperda yang menjadi prakarsa DPRD antara lain Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Desa.
Selain itu, DPRD juga menginisiasi Raperda Guru, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, serta Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara, enam raperda kumulatif tertutup lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lebak. Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan, serta pencabutan tiga raperda.
Adapun enam Raperda kumulatif terbuka terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, raperda yang harus ditetapkan sebagai akibat putusan Mahkamah Agung, serta raperda sebagai akibat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Delima menambahkan, dalam waktu dekat terdapat beberapa raperda yang berpeluang segera dibahas, di antaranya Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelenggaraan Madrasah. “Namun untuk jadwal pembahasan dan pembentukan panitia khusus masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan Raperda akan disesuaikan dengan agenda dan prioritas yang ditetapkan pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah. Di tengah padatnya agenda legislasi yang disusun DPRD Lebak, tantangan nyata di lapangan masih menanti perhatian serius. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak hingga kini masih banyak yang rusak dan membutuhkan penanganan konkret. Propemperda yang telah ditetapkan diharapkan tidak sekadar menambah deret regulasi, tetapi benar-benar menjadi pijakan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses jalan yang layak sebagai urat nadi perekonomian dan pelayanan publik.(mulyana)