SATELITNEWS.COM, SERANG – Realisasi pajak daerah Pemkot Serang tahun 2025, tidak sampai 100 persen.
Berdasarkan catatan, capaian pajak daerah di Kota Serang sebesaf 94,90 persen atau sekitar Rp321,3 Miliar dari target Rp341,2 Miliar. Selain dari PBB, sumber pendapatan itu juga berasal dari pajak kendaraan baru dan balik nama.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W. Pamungkas mengatakan, di tahun pertama penerimaan Opsen pajak, Pemkot Serang mendapatkan realisasi sebesar Rp61,1 Miliar atau 94,86 persen dari target Rp64,4 Miliar.
Sedangkan untuk opsen BBNKB, dari target Rp44,9 Miliar terealisasi Rp33,8 Miliar atau sekitar 75,3 persen.
“Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang menghapus BBNKB untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Ini menjadi tantangan tersendiri karena kebijakan tersebut berdampak langsung pada akumulasi penerimaan BBNKB di Kota Serang,” kata Hari, Senin (9/2/2026).
Di tahun 2026 ini, kata Hari, Pemkot menargetkan peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dari Rp341 miliar pada 2025 menjadi Rp409 miliar di 2026, atau meningkat sekitar 14 persen. Kemudian untuk opsen PKB, target meningkat dari Rp64 Miliar menjadi sekitar Rp75 Miliar, sementara opsen BBNKB ditargetkan naik dari Rp33 miliar menjadi sekitar Rp41 Miliar.
Baca Juga: Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemprov Banten Sediakan 1.553 Payment Point
Ia optimistis, dengan berbagai inovasi tersebut, pertumbuhan realisasi pajak daerah Kota Serang akan terus meningkat. Tercatat, pertumbuhan realisasi dari 2023 ke 2024 sebesar 13–14 persen, melonjak menjadi sekitar 33 persen dari 2024 ke 2025. Untuk periode 2025 ke 2026, Bapenda menargetkan pertumbuhan realisasi hingga 44 persen.
Untuk mencapai target itu, kata Hari, berbagai upaya dilakukan seperti subsidi pajak juga diberikan terhadap Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25% dari nilai jual objek pajak, dengan batasan nilai NJOPTKP sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang.
Kemudian Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP) hanya dikenakan 65% dari nilai penerapan pajak untuk buku 1-3. Pembebasan pajak untuk nilai PBB sampai dengan Rp50.000, yang merupakan kebijakan baru tahun ini.
Selanjutnya diskon pembayaran 10% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 2 Februari – 31 Maret 2026. Diskon pembayaran 5%, bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April – 30 Juni 2026.
“Kenaikan ini tentu membutuhkan upaya bersama. Apalagi untuk PKB dan BBNKB merupakan pajak pokok di provinsi, maka diperlukan sinergi dan harmonisasi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi Banten, baik dalam pendataan maupun penagihan,” tegas Hari.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Serang menerapkan tiga metode pembayaran pajak daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat.
Baca Juga: KSPSI Diminta Kawal Penyaluran THR, Pemkot Alokasikan Untuk PPPK
Pertama, Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) bagi masyarakat yang masih konvensional.
Kedua, Program Pependak (Petugas Pemungut Dana Pajak) yang memberdayakan RT dan RW. Terakhir melalui program Peka Pajak (Perluasan Kanal Pembayaran Pajak Daerah) melalui berbagai kanal modern seperti Himbara, OVO, Dana, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Alfamart, Indomaret, dan platform digital lainnya.
“Ke depan, opsen PKB dan BBNKB juga akan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kanal pembayaran digital ini,” tambahnya. (luthfi)
























