SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial ANA (19) ditangkap setelah menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli bakso di Ciputat Timur, Senin (9/2) magrib.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan ANA membeli bakso seharga Rp10 ribu dan membayar menggunakan uang Rp50 ribu. Namun, kecurigaan muncul ketika pedagang bakso melihat kondisi uang tersebut tampak luntur seperti terkena air, sesuatu yang tidak lazim pada uang asli.
“Setelah uang diterima, tapi mengingat kondisinya, kondisi uang lembaran Rp50.000 tersebut itu luntur kena air. Korban dalam hal ini perdagang bakso itu curiga. Kemudian melakukan pengejaran terhadap pria yang membayar dengan uang palsu,” kata Bambang Askar Sodiq, Selasa (10/2).
Pelaku kemudian berhasil ditangkap warga dan korban. Setelah itu, masyarakat mengadukan permasalahan tersebut melalui layanan darurat kepolisian 110.
“Diadukan oleh warga melalui layanan kami di 110,” ujarnya.
Pelaku diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga telah beberapa kali membeli uang palsu melalui platform marketplace dan media sosial.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
Bembang merinci, pada 20 Januari pelaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp400 ribu. Kemudian pada 25 Januari membeli Rp200 ribu dan membayar Rp100 ribu. Pada transaksi berikutnya, termasuk pembelian terakhir senilai Rp500 ribu, pelaku hanya membayar Rp200 ribu. Seluruh transaksi dilakukan melalui marketplace dan dikirim menggunakan jasa pengiriman paket.
“Ini sudah terjadi 5 kali dari mulai bulan Januari sampai bulan Februari ini. Ibaratnya kalau di BAP tersangka ini nuyul, jadi membelanjakan uang-uang recehan ini kepada para pedagang-pedagang kecil. Memang modus ini sederhana, membelanjakan uang kertas tapi dampaknya yang sangat luar biasa,” paparnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memeriksa uang yang diterima, khususnya pecahan besar. Bambang mengingatkan masyarakat untuk menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta memperhatikan tanda-tanda pengaman pada uang rupiah.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mendapatkan 3D, dipegang, diraba, dan diterawang. Setelah dilakukan pengecekan, misalkan ada kode-kode, misalkan ada tanda pengaman, ataupun pakai alat sensor itu bisa muncul logo-logo BI,” paparnya.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku menggunakan satu akun atau lebih dalam transaksi marketplace tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk membongkar jaringan produsen uang palsu. (eko)
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
























