SATELITNEWS.COM, PAGEDANGAN – Proses penertiban aset daerah kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, dieksekusi pengosongan dan penyerahannya dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 Februari 2026.
Kehadiran Kejari dalam proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pemerintah daerah.
“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” ujarnya kepada media.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan aset.
Menurutnya, penertiban aset penting agar pengelolaannya tertib secara administrasi, jelas status hukumnya, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah strategis untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN memberikan penguatan dari sisi legal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan,” tandasnya. (aditya)
