SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Nasib nahas dialami seorang warga Kampung Cisauk Girang RT 002/005, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kawanan maling saat dirinya hendak belanja sayur di pasar.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/100/VI/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2026. Kata dia, insiden berlangsung pukul 05.00 WIB.
Dhady menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak berbelanja sayur ke pasar. Korban mengeluarkan sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2013 bernomor polisi B-6533-WKI dari dalam toko dan memarkirkannya di pinggir jalan depan toko.
Setelah itu, korban bermaksud memanaskan mesin kendaraan yang terparkir di seberang jalan. Namun, saat itulah ia melihat dua pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam mendekati kendaraannya.
“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor yang digunakan dan langsung menaiki serta membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menyadari motornya dicuri, korban spontan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku. Sejumlah warga turut membantu melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk. Menindaklanjuti laporan itu, petugas patroli bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Cisauk segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang diketahui merupakan warga Suradita. Polisi bersama masyarakat akhirnya berhasil mengamankan keduanya di sekitar rumah mereka.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku merupakan warga Suradita. Petugas bersama masyarakat kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar rumah mereka di wilayah Suradita,” jelasnya.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Abdullah alias Paki (46), seorang buruh, dan Fikri Alim alias Ompong (22), pekerja swasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengambil kendaraan milik korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (eko)
