SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K, khususnya tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 1150 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa kebijakan dan anggaran TPP telah disiapkan. Namun, realisasinya masih menunggu rekomendasi Kementerian Keuangan serta persetujuan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan karena tidak ada komitmen atau anggaran, tetapi kami harus mengikuti mekanisme regulasi,” ujarnya, Senin (16/02/2026).
Pemkot Tangerang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses validasi dan persetujuan segera rampung sehingga pembayaran TPP dapat direalisasikan.
Sekda mengapresiasi dedikasi tenaga kesehatan dan meminta seluruh P3K tetap tenang serta percaya bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak mereka sesuai aturan. Setelah persetujuan terbit, pembayaran TPP akan segera diproses. (made)
























