SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Hari ini, Kamis (19/2), Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya. Richard datang sesuai dengan jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dia memastikan bakal bersikap kooperatif dan buka-bukaan kepada aparat kepolisian yang menangani kasusnya.
“Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya kepada awak media.
Richard pun memastikan, dia akan terbuka dan berkata sejujur-jujurnya berkaitan dengan produk kecantikan yang dipasarkan. Dia menyatakan, seluruh produk kecantikan miliknya legal dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan (terdaftar) BPOM, diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” paparnya.
Atas proses hukum yang dia jalani di Polda Metro Jaya, Richard mengaku merasakan kesedihan. Mengingat dalam kasus yang lain, dia juga membuat laporan dan pelapor sudah menjadi tersangka. Kasus yang dia maksud tidak lain adalah laporan kepolisian dengan terlapor Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
“Saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” ungkap Richard Lee.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Richard, penyidik juga sudah memeriksa 18 saksi. Seluruhnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli. Karena itu, proses hukum terhadap Richard dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (jpc)