SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Sebuah gedung lapangan padel yang baru diresmikan di Jalan Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (18/2/2026) kemarin. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu diambil setelah adanya laporan yang masuk dan hasil penelusuran petugas di lapangan.
“Karena gak berizin ya tentu kita segel, sesuai dengan laporan masyarakat,” uujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, Satpol PP sebagai institusi penegak peraturan daerah memiliki tiga sumber utama dalam menindak pelanggaran, yakni laporan masyarakat, pemberitaan media, serta instruksi pimpinan.
“Jadi kita kan institusi penegak perda, sumber kerja kitakan ada tiga sumber, dari laporan masyarakat, dari media, dari pimpinan. Tiga laporan itu kita respon sesuai dengan aturan. Nanti kita akan BAP, periksa,” katanya.
Dohiri mengungkapkan, informasi mengenai lapangan padel di kawasan Tandon Ciater tersebut sebelumnya telah viral di media sosial, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan. Ia mengaku heran karena bangunan tersebut telah diresmikan meski belum memiliki izin lengkap.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
“Sudah disegel, tidak ada izinnya. Iya itu saya juga bingung kok diresmiin,” jelasnya.
Kata dia, setelah proses penyegelan dilakukan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda). Yang jelas, pemilik bangunan wajib melengkapi seluruh perizinan sebelum segel dapat dibuka kembali.
“Kalau sudah masuk ke segel itukan berarti dia harus melengkapi berkas, menyelesaikan izin. Kalau izinnya belum ada, ya kita gak bukain. Kalau sudah ekseskusi segel gitu, itu sudah diserahin semua ke tim gakkumda (penegakan hukum daerah),” teganya.
Walaupun begitu, kata dia, persoalan ini bukanlah pertama kalinya terjadi. Namun, Dohiri tidak merinci jumlah lapangan olahraga padel yang telah ditindak sebelumnya.
“Banyaak (laporan) saya mesti cek dulu datanya. Gak lah, belum sampe segitu (10). Ini lagi gencar-gencarnya padel nih, lagi kita tegakkan peraturannya,” sebutnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada peraturan khusus yang secara spesifik mengatur lapangan padel. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan umum perizinan bangunan dan usaha yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sebut Kandang Ayam di Ciputat Masih Ditoleransi
“Engga peraturan khusus tapi banyak lapangan padel yang enggak berizin, itu yang terjadi di lapangannya,” bebernya.
Saat didatangi pada Kamis (19/2), lokasi yang berada tepat di pinggir jalan itu terlihat dipasangi garis kuning dengan tulisan “penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan”.
Selain itu terlihat satu ekskavator bewarna kuning terparkir di halaman gedung tersebut. Kondisi halamannya juga tampak berantakan oleh material tanah hingga pasir. Dibangunan gedung itu tertulis nama lapangan yakni Loka Padel.
Stiker penyegelan milik Satpol PP Kota Tangerang Selatan terpasang pada bagian rolling door yang menjadi pintu masuk ke lapangannya. Pada stiker itu tertulis “Penghentian Kegiatan Sementara” karena dianggap telah melanggar Pasal 190 (1) Jo Ayat 4 Nomor 3 Tahun 2023, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) atau Perda tentang Bangunan Gedung/Tata Ruang di wilayah tertentu.
Kondisi itu membuat gedung lapangan padel sepi hingga tidak bisa beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Disudut bangunan, terdapat lima karang bunga ucapan soft opening lapangan padel.
Ucapan karang bunga salah satunya diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Karangan bunga bewarna hijau, putih, dan kuning milik Pilar itu bertuliskan “Selamat dan Sukses Soft Opening Loka Padel”.
Sedangkan empat karangan bunga lainnya, yakni berasal dari PLN Nusantara Power, PT Propan Raya, PT Gemilang Teknindo Sentosa, dan PT Adipura Bumiraya.
Terdapat seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya. Pria itu tidak banyak merespon awak media saat bertanya. Bahkan ia telah dipesan agar tidak berbicara apapun kepada yang datang.
“Kalau itu, saya enggak mau komen, enggak boleh. Saya memang enggak dibolehin jawab-jawab dulu takutnya salah-salah,” katanya. (eko)
























