SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalami penyesuaian. Dari jam kerja normal pukul 08.00–16.00 WIB, kini dipangkas menjadi pukul 08.00–15.00 WIB, Rabu (18/2/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menjelaskan, jam istirahat ASN tetap dari pukul 12.00–12.30 WIB, berlaku dari Senin hingga Kamis.
“Jam kerja selama Ramadhan dirubah, dari pukul 08.00–16.00 WIB menjadi 08.00–15.00 WIB,” kata Beni Rahmat kepada Satelit News.
Menurutnya, akumulasi jam kerja efektif ASN selama Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit per minggu, berdasarkan lima hari kerja. Ia menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, karena instansi teknis dan pelayanan menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan,” jelas Beni.
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Tangerang berencana menerapkan sistem work from anywhere (WFA) pada momen arus mudik hingga arus balik Lebaran. Namun, kebijakan WFA bagi ASN masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat dan Bupati Tangerang.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
“Untuk WFA itu belum diatur, kita masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang,” tambahnya. (alfian/aditya)
