SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kepolisian Resor Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan seorang remaja berinisial E (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
“Sudah (ditetapkan) tersangka ya,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Sebelumnya, E diamankan oleh jajaran Polres Tangsel pada Jumat (20/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menaikkan status E menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pencabulan terhadap empat korban yang masih berusia di bawah umur di wilayah Serpong Utara. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendampingan terhadap para korban.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto menyebutkan bahwa para korban termasuk keluarga telah melakukan konseling psikolog. Namun, ia belum dapat merinci hasil konseling tersebut. Kata dia, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga proses BAP kepolisian.
“Korban sudah konseling dengan psikolog, kita belum dapat laporan dari psikolog. Sekarang lagi pendampingan BAP di Polres Tangsel,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas
Sebagai informasi, penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang ibu berinisial H yang mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa (10/2/2026). Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anak H, serta satu anak yang merupakan tetangganya.
Terduga pelaku merupakan seorang remaja berinisial E (18) yang masih berkerabat dengan H. H menceritakan terkuaknya kasus ini pada Kamis (5/2) lalu dari guru sekolah salah satu anaknya. (eko)
