SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental yang menyeret nama anggota kepolisian akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi menetapkan Bripka Ade Irfan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan saat ini Bripka Ade Irfan telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta diproses secara hukum pidana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses. Tadi sudah,” kata Indra Waspada kepada Satelit News, Selasa (24/2).
Meski telah menyandang status tersangka, Indra menegaskan Bripka Ade Irfan masih berstatus sebagai anggota Polri dan bertugas di Mapolresta Tangerang hingga proses sidang pelanggaran kode etik selesai.
“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor
“Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, Satelit News memberitakan bahwa Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Ade Irfan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang sempat viral di media sosial.
“Itu sudah putusan, demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Iman.
Iman mengungkapkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain terkait persoalan utang piutang dengan pelaku.
“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan,” jelasnya.
Diketahui, Bripka Ade Irfan diduga menggelapkan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp25 juta. (alfian/aditya)
























