Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 24 Feb 2026 16:39 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Gadaikan Mobil Rental, Seorang Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

DIWAWANCARAI: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat wawancara di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/2/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental yang menyeret nama anggota kepolisian akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi menetapkan Bripka Ade Irfan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan saat ini Bripka Ade Irfan telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta diproses secara hukum pidana.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses. Tadi sudah,” kata Indra Waspada kepada Satelit News, Selasa (24/2).

Meski telah menyandang status tersangka, Indra menegaskan Bripka Ade Irfan masih berstatus sebagai anggota Polri dan bertugas di Mapolresta Tangerang hingga proses sidang pelanggaran kode etik selesai.

“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

“Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, Satelit News memberitakan bahwa Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Ade Irfan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang sempat viral di media sosial.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

“Itu sudah putusan, demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Iman.

Iman mengungkapkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain terkait persoalan utang piutang dengan pelaku.

“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan,” jelasnya.

Diketahui, Bripka Ade Irfan diduga menggelapkan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp25 juta. (alfian/aditya)

Baca Juga: FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Tags: 1 Anggota Polresta Tangerang Jadi TersangkaGadaikan Mobil Rentalkabupaten tangerangpolresta tangerangSeorang Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
PEMBANGUNAN JALAN -- Ruas Jalan Mancak-Cikedung, merupakan ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPUPR. (ISTIMEWA)

DPUPR Kabupaten Serang Bangun Ruas Jalan Cikedung

Minggu, 13 Sep 2026 18:58 WIB
WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.