SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik korupsi dengan mengeluarkan imbauan keras pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh pengawasan dan keberanian penindakan di lapangan.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyampaikan bahwa pelarangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan larangan keras terhadap aktivitas permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.
“Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026).
Momentum Lebaran kerap menjadi periode rawan terjadinya praktik gratifikasi, baik dalam bentuk permintaan terselubung maupun pemberian sukarela yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penegasan melalui surat edaran dinilai penting. Meski demikian, publik juga menanti konsistensi pengawasan agar larangan tersebut tidak berhenti pada tataran administratif.
Ricky menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencegah praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman http://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. “Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” tambahnya.
Penyediaan kanal pelaporan ini diharapkan memberi ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Namun, transparansi tindak lanjut laporan dan perlindungan terhadap pelapor menjadi aspek krusial yang turut menentukan keberhasilan pencegahan. Selain larangan gratifikasi, Pemkot Tangerang juga menyarankan agar penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Kanal Pengaduan Gratifikasi Selama Lebaran
Langkah ini disebut sebagai solusi agar tradisi berbagi saat Lebaran tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan. Kendati demikian, komitmen integritas ASN dan ketegasan pengawasan internal tetap menjadi kunci agar upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan. (made)
























