SATELITNEWS.COM, LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penataan ulang mekanisme Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016. Regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak, Widy Ferdian, mengatakan revisi dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Forum TSLP agar pelaksanaan CSR di Kabupaten Lebak lebih terarah dan terorganisir.
“Kita ingin perkuat kelembagaannya. Nanti ada tim fasilitasi, pengawas dan juga mitra Forum TSLP,” ujar Widy, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, tim fasilitasi yang akan ditetapkan oleh Bupati bertugas mengoordinasikan rencana pembangunan daerah yang memerlukan sinergitas dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak. Peran ini penting agar program CSR dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, tim fasilitasi diharapkan mampu mendorong perusahaan membiayai program-program yang tidak terakomodir dalam APBD maupun APBN melalui skema Musrenbang Non-APBD, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.
“Kita arahkan seperti itu supaya pelaksanaannya lebih terorganisir. Tapi bukan berarti uangnya diserahkan ke pemerintah daerah. Perusahaan tetap melaksanakan programnya, kami hanya menyampaikan program prioritas yang bisa disinergikan. Forum yang akan mengawal secara lebih terfokus,” jelasnya.
Baca Juga: Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Selain penguatan struktur, revisi perda juga akan membahas kewenangan Forum TSLP, termasuk kemungkinan memberikan ruang untuk menegur perusahaan yang tidak menjalankan penyaluran CSR sesuai hasil sinkronisasi dengan pemerintah daerah.
“Mekanisme itu nanti kita atur di dalam perda, dan itu menjadi salah satu item pembahasan,” pungkasnya.
Dengan revisi tersebut, Pemkab Lebak berharap pelaksanaan CSR tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan daerah sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.(mulyana)
























