Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Oleh: Hendra Wirawan*

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 25 Mei 2026 15:24 WIB
Rubrik Kolom
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK: Hendra Wirawan, pengamat social. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

RUMAH seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak. Namun realitas sosial mutakhir justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan: ruang domestik yang idealnya melindungi, kini kerap menjadi lokus kekerasan. Data yang dihimpun oleh Kepolisian Daerah Banten per April 2026 mencatat sedikitnya 24 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 3 kasus kekerasan terhadap anak, dan 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah representasi konkret dari rapuhnya sistem perlindungan sosial pada level paling dasar.

Fenomena tersebut kerap dianalogikan sebagai gunung es: apa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih kompleks dan tersembunyi. Banyak kasus tidak dilaporkan karena tekanan sosial, relasi kuasa, hingga stigma terhadap korban. Dalam konteks ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi dapat dipahami sebagai deviasi individual semata, melainkan sebagai gejala struktural yang berakar dalam relasi sosial yang timpang.

 

Relasi Kuasa di Ruang Domestik

Adapun untuk memahami retaknya ruang aman ini, perspektif relasi kuasa menjadi relevan. Pemikiran Michel Foucault (1977) menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja secara represif, tetapi juga produktif. Kekuasaan membentuk norma, mengatur perilaku, dan menormalisasi praktik tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ruang domestik, relasi kuasa sering kali menempatkan perempuan dan anak pada posisi subordinat. Ketimpangan ini membuka ruang bagi dominasi, bahkan kekerasan, yang berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Lebih jauh, budaya patriarki memperkuat struktur tersebut. Kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga simbolik, melalui pembungkaman, intimidasi, hingga manipulasi psikologis. Korban kerap dipaksa diam, bahkan dinormalisasi untuk menerima kekerasan sebagai bagian dari “takdir” atau “aib keluarga” yang harus disembunyikan. Dalam situasi demikian, kekerasan kehilangan sifatnya sebagai penyimpangan, dan justru bertransformasi menjadi praktik yang dianggap lumrah. Misalnya kasus terbaru yang diekspos oleh media, seorang pengasuh pondok pesantren di Pati disebut telah melecehkan 30-50 santriwati. Para korban dicekoki dengan doktrin mistika yang tak masuk di akal. Ketakutan korban menjadi alat untuk memperdaya, sementara kepatuhan diubah menjadi penundukan. Menurut kuasa hukum salah satu korban, yakni Ali Yusron, santriwati yang tidak patuh, diancam akan dipermalukan dan/atau dikeluarkan dari pondok. Pada kondisi itu korban berada dalam kondisi anomie.

BeritaTerbaru

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Okt 2025 20:02 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB

Dari sudut pandang sosiologi penyimpangan, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep anomie dari Robert K. Merton (1949). Melemahnya norma sosial dan kegagalan institusi terkecil, sebagai agen sosialisasi nilai menyebabkan individu kehilangan pedoman dalam bertindak. Akibatnya, perilaku menyimpang—termasuk kekerasan seksual—tidak hanya muncul, tetapi juga direproduksi secara berulang, bahkan lintas generasi. Hal ini jika dibiarkan, sistem perlindungan sosial akan menjumpai jalan buntu dan kegagalan.

 

Kegagalan Sistem Perlindungan Sosial

Jika ditarik ke level makro, tingginya angka kekerasan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan sosial. Negara sejatinya telah memiliki berbagai regulasi dan instrumen kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak. Namun, persoalan utama terletak pada kesenjangan implementasi (implementation gap). Regulasi yang progresif tidak selalu diikuti oleh pelaksanaan yang efektif di lapangan.

Data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) juga secara konsisten menempatkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang dominan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah insidental, melainkan struktural dan sistemik.

Kendala yang dihadapi bersifat multidimensional: keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, rendahnya sensitivitas aparat dan tokoh masyarakat, hingga budaya victim blaming yang masih mengakar. Dalam situasi ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga berhadapan dengan sistem yang gagal memberikan perlindungan optimal. Maka dari itu, diperlukan ruang aman bagi perempuan dan anak, khususnya para korban tindak kekerasan. Menurut Boostrom (1998), ruang aman adalah lingkungan inklusif yang dapat menciptakan rasa aman dan terlindungi dari ancaman maupun stigma bagi setiap individu di dalamnya. Sementara itu, Kenney (2001) menekankan dimensi sosial-politik ruang aman sebagai arena kolektif yang dibangun melalui solidaritas, jejaring penyintas, serta resistensi terhadap struktur patriarki yang menormalisasi kekerasan seksual. Pada dasarnya, merujuk penelitian Saputra, dkk (2025) penciptaan ruang aman tidak dapat dibatasi pada intervensi institusional semata, melainkan harus dipahami sebagai proses sosial yang transformatif. Artinya perlu banyak aktor di dalamnya untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

 

Jalan Menuju Rekonstruksi Ruang Aman

Dalam rangka menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, pendekatan parsial tidak lagi memadai. Diperlukan strategi kolaboratif yang mampu menjangkau berbagai dimensi persoalan. Model pentahelix menawarkan kerangka kerja yang integratif dengan melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, sektor swasta, komunitas dan lembaga agama, serta media.

Pemerintah—dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum sebagai pemegang otoritas, harus memastikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus memperkuat layanan pendampingan terhadap korban. Dalam skema ini, diketahui bahwa pemerintah tetap menjadi aktor utama atau dominan dalam praktik manajemen pentahelix (Subagyo, dkk, 2022). Akademisi berperan menyediakan basis pengetahuan yang objektif melalui riset dan analisis kebijakan serta edukasi seksualitas yang aman. Sektor swasta dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan melalui fasilitas trauma healing, program pemberdayaan keluarga serta ruang ramah anak, termasuk implementasi regulasi seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Di sisi lain, komunitas dan Lembaga agama diberdayakan untuk mengawasi lingkungan pesantren, mengedukasi orang tua serta memutus stigma negatif terhadap korban. Budaya diam harus digantikan dengan keberanian untuk melapor dan melindungi korban. Media massa, sebagai agen kontrol sosial, memiliki daya pengaruh signifikan dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, sekaligus mendorong akuntabilitas institusi.

Model kolaborasi pentahelix merupakan acuan untuk mengembangkan kolaborasi antar lembaga guna mencapai tujuan yang ditargetkan (Subagyo dkk, 2022). Pendekatan pentahelix memungkinkan terciptanya sinergi lintas sektor yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Ia membuka ruang bagi transformasi sistemik yang berkelanjutan. Retaknya ruang aman bagi perempuan dan anak adalah alarm sosial yang menuntut respons segera dan terukur. Kekerasan yang terjadi bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan cerminan dari ketimpangan relasi kuasa, kegagalan institusi, dan lemahnya sistem perlindungan sosial.

Tanpa intervensi yang komprehensif, kekerasan akan terus berulang dan mengakar. Oleh karena itu, upaya penanganan harus diarahkan pada transformasi nilai, penguatan institusi, serta kolaborasi lintas sektor yang konsisten. Jika tidak, rumah akan terus kehilangan maknanya sebagai tempat berlindung—dan perempuan serta anak akan tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan yang seharusnya tidak pernah ada. (*)

 

*(Pengamat Sosial)

Tags: anakPerempuanrumah amansosial
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara
Kolom

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB
Perempuan Banten di Persimpangan Jalan
Headline

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Aturan Penjualan Obat Dikritisi, Akademisi Sebut Pertaruhan Besar

Rabu, 20 Mei 2026 13:15 WIB
Ogah Bahas soal Video Call Nakal, Suami Clara Shinta Berharap Pernikahannya Baik Baik Saja

Ogah Bahas soal Video Call Nakal, Suami Clara Shinta Berharap Pernikahannya Baik Baik Saja

Minggu, 24 Mei 2026 06:52 WIB
Beli Sapi Gratis Kambing, Pedagang di Pondok Aren Siapkan 1.000 Ekor Hewan Kurban

Beli Sapi Gratis Kambing, Pedagang di Pondok Aren Siapkan 1.000 Ekor Hewan Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 16:02 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Hadiri Penutupan May Day, Sachrudin: Buruh Harus Sejahtera, Industri Harus Sehat

Kamis, 21 Mei 2026 13:43 WIB
Hubungan Pratama Arhan-Inka Andestha Akhirnya Go Public

Pratama Arhan dan Inka Andestha Akhirnya Go Public

Senin, 18 Mei 2026 17:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.