Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Oleh: Hendra Wirawan*

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 25 Mei 2026 15:24 WIB
Rubrik Kolom
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK: Hendra Wirawan, pengamat social. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

RUMAH seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak. Namun realitas sosial mutakhir justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan: ruang domestik yang idealnya melindungi, kini kerap menjadi lokus kekerasan. Data yang dihimpun oleh Kepolisian Daerah Banten per April 2026 mencatat sedikitnya 24 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 3 kasus kekerasan terhadap anak, dan 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah representasi konkret dari rapuhnya sistem perlindungan sosial pada level paling dasar.

Fenomena tersebut kerap dianalogikan sebagai gunung es: apa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih kompleks dan tersembunyi. Banyak kasus tidak dilaporkan karena tekanan sosial, relasi kuasa, hingga stigma terhadap korban. Dalam konteks ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi dapat dipahami sebagai deviasi individual semata, melainkan sebagai gejala struktural yang berakar dalam relasi sosial yang timpang.

 

Relasi Kuasa di Ruang Domestik

Adapun untuk memahami retaknya ruang aman ini, perspektif relasi kuasa menjadi relevan. Pemikiran Michel Foucault (1977) menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja secara represif, tetapi juga produktif. Kekuasaan membentuk norma, mengatur perilaku, dan menormalisasi praktik tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ruang domestik, relasi kuasa sering kali menempatkan perempuan dan anak pada posisi subordinat. Ketimpangan ini membuka ruang bagi dominasi, bahkan kekerasan, yang berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Lebih jauh, budaya patriarki memperkuat struktur tersebut. Kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga simbolik, melalui pembungkaman, intimidasi, hingga manipulasi psikologis. Korban kerap dipaksa diam, bahkan dinormalisasi untuk menerima kekerasan sebagai bagian dari “takdir” atau “aib keluarga” yang harus disembunyikan. Dalam situasi demikian, kekerasan kehilangan sifatnya sebagai penyimpangan, dan justru bertransformasi menjadi praktik yang dianggap lumrah. Misalnya kasus terbaru yang diekspos oleh media, seorang pengasuh pondok pesantren di Pati disebut telah melecehkan 30-50 santriwati. Para korban dicekoki dengan doktrin mistika yang tak masuk di akal. Ketakutan korban menjadi alat untuk memperdaya, sementara kepatuhan diubah menjadi penundukan. Menurut kuasa hukum salah satu korban, yakni Ali Yusron, santriwati yang tidak patuh, diancam akan dipermalukan dan/atau dikeluarkan dari pondok. Pada kondisi itu korban berada dalam kondisi anomie.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Dari sudut pandang sosiologi penyimpangan, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep anomie dari Robert K. Merton (1949). Melemahnya norma sosial dan kegagalan institusi terkecil, sebagai agen sosialisasi nilai menyebabkan individu kehilangan pedoman dalam bertindak. Akibatnya, perilaku menyimpang—termasuk kekerasan seksual—tidak hanya muncul, tetapi juga direproduksi secara berulang, bahkan lintas generasi. Hal ini jika dibiarkan, sistem perlindungan sosial akan menjumpai jalan buntu dan kegagalan.

 

BeritaTerbaru

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Sabtu, 15 Agu 2026 05:26 WIB
Salah Paham tentang Wakaf Saham

Salah Paham tentang Wakaf Saham

Rabu, 12 Agu 2026 15:21 WIB
Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Minggu, 2 Agu 2026 20:06 WIB
144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

Sabtu, 1 Agu 2026 16:36 WIB

Kegagalan Sistem Perlindungan Sosial

Jika ditarik ke level makro, tingginya angka kekerasan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan sosial. Negara sejatinya telah memiliki berbagai regulasi dan instrumen kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak. Namun, persoalan utama terletak pada kesenjangan implementasi (implementation gap). Regulasi yang progresif tidak selalu diikuti oleh pelaksanaan yang efektif di lapangan.

Data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) juga secara konsisten menempatkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang dominan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah insidental, melainkan struktural dan sistemik.

Kendala yang dihadapi bersifat multidimensional: keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, rendahnya sensitivitas aparat dan tokoh masyarakat, hingga budaya victim blaming yang masih mengakar. Dalam situasi ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga berhadapan dengan sistem yang gagal memberikan perlindungan optimal. Maka dari itu, diperlukan ruang aman bagi perempuan dan anak, khususnya para korban tindak kekerasan. Menurut Boostrom (1998), ruang aman adalah lingkungan inklusif yang dapat menciptakan rasa aman dan terlindungi dari ancaman maupun stigma bagi setiap individu di dalamnya. Sementara itu, Kenney (2001) menekankan dimensi sosial-politik ruang aman sebagai arena kolektif yang dibangun melalui solidaritas, jejaring penyintas, serta resistensi terhadap struktur patriarki yang menormalisasi kekerasan seksual. Pada dasarnya, merujuk penelitian Saputra, dkk (2025) penciptaan ruang aman tidak dapat dibatasi pada intervensi institusional semata, melainkan harus dipahami sebagai proses sosial yang transformatif. Artinya perlu banyak aktor di dalamnya untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Tergiur Gaji Rp9 Juta, Tiga Remaja Perempuan Asal Tangsel Jadi Korban TPPO di Jawa Timur

 

Jalan Menuju Rekonstruksi Ruang Aman

Dalam rangka menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, pendekatan parsial tidak lagi memadai. Diperlukan strategi kolaboratif yang mampu menjangkau berbagai dimensi persoalan. Model pentahelix menawarkan kerangka kerja yang integratif dengan melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, sektor swasta, komunitas dan lembaga agama, serta media.

Pemerintah—dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum sebagai pemegang otoritas, harus memastikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus memperkuat layanan pendampingan terhadap korban. Dalam skema ini, diketahui bahwa pemerintah tetap menjadi aktor utama atau dominan dalam praktik manajemen pentahelix (Subagyo, dkk, 2022). Akademisi berperan menyediakan basis pengetahuan yang objektif melalui riset dan analisis kebijakan serta edukasi seksualitas yang aman. Sektor swasta dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan melalui fasilitas trauma healing, program pemberdayaan keluarga serta ruang ramah anak, termasuk implementasi regulasi seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Di sisi lain, komunitas dan Lembaga agama diberdayakan untuk mengawasi lingkungan pesantren, mengedukasi orang tua serta memutus stigma negatif terhadap korban. Budaya diam harus digantikan dengan keberanian untuk melapor dan melindungi korban. Media massa, sebagai agen kontrol sosial, memiliki daya pengaruh signifikan dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, sekaligus mendorong akuntabilitas institusi.

Model kolaborasi pentahelix merupakan acuan untuk mengembangkan kolaborasi antar lembaga guna mencapai tujuan yang ditargetkan (Subagyo dkk, 2022). Pendekatan pentahelix memungkinkan terciptanya sinergi lintas sektor yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Ia membuka ruang bagi transformasi sistemik yang berkelanjutan. Retaknya ruang aman bagi perempuan dan anak adalah alarm sosial yang menuntut respons segera dan terukur. Kekerasan yang terjadi bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan cerminan dari ketimpangan relasi kuasa, kegagalan institusi, dan lemahnya sistem perlindungan sosial.

Tanpa intervensi yang komprehensif, kekerasan akan terus berulang dan mengakar. Oleh karena itu, upaya penanganan harus diarahkan pada transformasi nilai, penguatan institusi, serta kolaborasi lintas sektor yang konsisten. Jika tidak, rumah akan terus kehilangan maknanya sebagai tempat berlindung—dan perempuan serta anak akan tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan yang seharusnya tidak pernah ada. (*)

 

*(Pengamat Sosial)

Tags: anakPerempuanrumah amansosial
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kolom

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB
Nasib Malang Rupiah
Kolom

Nasib Malang Rupiah

Senin, 13 Jul 2026 20:32 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI
Kolom

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB
Kolom

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
Kolom

Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja: Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban

Jumat, 5 Jun 2026 16:35 WIB
Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang
Kolom

Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang

Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Minggu, 30 Agu 2026 18:15 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Minggu, 30 Agu 2026 18:03 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang bersama Tunas Indonesia Raya (Tidar) Provinsi Banten, mendistribusikan sekitar 80.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di sejumlah desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Minggu (30/8/2026). (ISTIMEWA)

Kekeringan, Gerindra Kabupaten Serang Distribusikan 80.000 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 16:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.