Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Oleh: Tizza Ajly Ramadhani*

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 25 Mei 2026 15:11 WIB
Rubrik Kolom
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

ATURAN MEDIA SOSIAL BAGI REMAJA: Tizza Ajly Ramadhani, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

PERKEMBANGAN teknologi digital membuat media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, mulai dari belajar, berkomunikasi, hingga mencari hiburan, kini dilakukan melalui platform digital.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai dampak negatif yang semakin mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari risiko buruk dunia digital.

Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut buka ktu agar mereka memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum menghadapi kompleksitas media sosial. Regulasi ini juga hadir melalui diskusi bersama psikolog, pendidik, dan pemerhati anak sehingga fokusnya lebih pada perlindungan daripada pembatasan kebebasan.

Media sosial memang dapat memberikan manfaat jika digunakan secara bijak, seperti menjadi sarana komunikasi, kreativitas, dan edukasi. Akan tetapi, penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi remaja.

Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah perundungan siber atau cyberbullying. Banyak remaja menjadi korban ejekan, body shaming, hingga penipuan digital yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga menyebabkan gangguan tidur karena remaja sering menghabiskan waktu hingga larut malam untuk bermain ponsel. Kebiasaan scrolling tanpa henti juga membuat konsentrasi menurun dan kemampuan berpikir kritis menjadi terganggu. Tidak sedikit remaja yang kemudian membandingkan kehidupannya dengan kehidupan orang lain di media sosial sehingga muncul rasa rendah diri, stres, bahkan depresi.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. Data dari Kementerian Kesehatan RI dan UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 34,9 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. UNICEF juga melaporkan bahwa 45 persen remaja Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber.

Baca Juga: Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Kondisi ini dapat memicu kecemasan berat, menurunkan rasa percaya diri, hingga memengaruhi prestasi akademik. Fakta tersebut menunjukkan bahwa remaja merupakan kelompok yang sangat rentan tehadap pengaruh negatif ruang digital sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan.

Kebijakan pembatasan media sosial ini juga mendapat dukungan dari berbagai ahli dan tokoh pendidikan. Najeela Shihab menilai bahwa regulasi tersebut penting karena hanya membatasi platform yang memiliki risiko tinggi, sedangkan anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar dan mengembangkan kreativitas.

BeritaTerbaru

Dari Bilik Pesantren ke Ruang Sidang, Merawat Ruh Santri dalam Wajah Peradilan Agama

Dari Bilik Pesantren ke Ruang Sidang, Merawat Ruh Santri dalam Wajah Peradilan Agama

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB
Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Sabtu, 19 Sep 2026 17:46 WIB
Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Sabtu, 15 Agu 2026 05:26 WIB
Salah Paham tentang Wakaf Saham

Salah Paham tentang Wakaf Saham

Rabu, 12 Agu 2026 15:21 WIB

Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Australia, yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Dukungan bahkan datang dari kalangan remaja sendiri. Seorang siswa SMA di Jakarta pun menilai aturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.

Meski demikian, pembatasan media sosial tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan internet, memantau konten yang diakses, serta membatasi waktu penggunaan gadget agar tidak berlebihan. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi literasi digital agar remaja mampu berpikir kritis dan memahami risiko dunia maya. Selain itu, platfrom digital perlu menyediakan sistem keamanan yang lebih baik untuk melindungi penggunaan usia muda dari konten berbahaya dan kejahatan digital.

Pada akhirnya, pembatasan media sosial bagi remaja bukanlah bentuk larangan total terhadap teknologi. Kebijakan ini justru menjadi langkah perlindungan agar generasi muda dapat tumbuh dengan lebih sehat secara mental, sosial, dan emosional di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Dengan pengawasam, edukasi, dan kerja sama dari berbagai pihak, remaja tetap dapat memanfaatkan sisi positif media sosial tanpa harus terjebak dalam dampak negatifnya. (*)

 

*(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang)

Baca Juga: Instagram Reels Download: Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi

Tags: komdigimedia sosialremajauntirta
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean
Kolom

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Minggu, 2 Agu 2026 20:06 WIB
144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern
Kolom

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

Sabtu, 1 Agu 2026 16:36 WIB
Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat
Kolom

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB
Nasib Malang Rupiah
Kolom

Nasib Malang Rupiah

Senin, 13 Jul 2026 20:32 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI
Kolom

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB
“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu:  Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”
Kolom

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

PEMBINAAN -- Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang, menggelar acara pembinaan KIM, di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)

Diskominfosantik Pandeglang Dorong Optimalisasi Peran KIM

Kamis, 22 Okt 2026 18:07 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026

Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026

Selasa, 20 Okt 2026 18:35 WIB
Pesona Cinta Laura di Victoria’s Secret 2026 LA: Anggun, Seksi, dan Berkelas

Pesona Cinta Laura di Victoria’s Secret 2026 LA: Anggun, Seksi, dan Berkelas

Rabu, 21 Okt 2026 12:25 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.