Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Oleh: Tizza Ajly Ramadhani*

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 25 Mei 2026 15:11 WIB
Rubrik Kolom
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

ATURAN MEDIA SOSIAL BAGI REMAJA: Tizza Ajly Ramadhani, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

PERKEMBANGAN teknologi digital membuat media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, mulai dari belajar, berkomunikasi, hingga mencari hiburan, kini dilakukan melalui platform digital.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai dampak negatif yang semakin mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari risiko buruk dunia digital.

Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut buka ktu agar mereka memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum menghadapi kompleksitas media sosial. Regulasi ini juga hadir melalui diskusi bersama psikolog, pendidik, dan pemerhati anak sehingga fokusnya lebih pada perlindungan daripada pembatasan kebebasan.

Media sosial memang dapat memberikan manfaat jika digunakan secara bijak, seperti menjadi sarana komunikasi, kreativitas, dan edukasi. Akan tetapi, penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi remaja.

Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah perundungan siber atau cyberbullying. Banyak remaja menjadi korban ejekan, body shaming, hingga penipuan digital yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga menyebabkan gangguan tidur karena remaja sering menghabiskan waktu hingga larut malam untuk bermain ponsel. Kebiasaan scrolling tanpa henti juga membuat konsentrasi menurun dan kemampuan berpikir kritis menjadi terganggu. Tidak sedikit remaja yang kemudian membandingkan kehidupannya dengan kehidupan orang lain di media sosial sehingga muncul rasa rendah diri, stres, bahkan depresi.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. Data dari Kementerian Kesehatan RI dan UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 34,9 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. UNICEF juga melaporkan bahwa 45 persen remaja Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber.

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Kondisi ini dapat memicu kecemasan berat, menurunkan rasa percaya diri, hingga memengaruhi prestasi akademik. Fakta tersebut menunjukkan bahwa remaja merupakan kelompok yang sangat rentan tehadap pengaruh negatif ruang digital sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan.

Kebijakan pembatasan media sosial ini juga mendapat dukungan dari berbagai ahli dan tokoh pendidikan. Najeela Shihab menilai bahwa regulasi tersebut penting karena hanya membatasi platform yang memiliki risiko tinggi, sedangkan anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar dan mengembangkan kreativitas.

BeritaTerbaru

Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja: Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban

Jumat, 5 Jun 2026 16:35 WIB
Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang

Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang

Jumat, 29 Mei 2026 13:19 WIB
Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 15:24 WIB

Hardiknas 2026: Partisipasi Semesta dan Tantangan Mewujudkan SDM Unggul

Jumat, 1 Mei 2026 19:53 WIB

Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Australia, yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Dukungan bahkan datang dari kalangan remaja sendiri. Seorang siswa SMA di Jakarta pun menilai aturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.

Meski demikian, pembatasan media sosial tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan internet, memantau konten yang diakses, serta membatasi waktu penggunaan gadget agar tidak berlebihan. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi literasi digital agar remaja mampu berpikir kritis dan memahami risiko dunia maya. Selain itu, platfrom digital perlu menyediakan sistem keamanan yang lebih baik untuk melindungi penggunaan usia muda dari konten berbahaya dan kejahatan digital.

Pada akhirnya, pembatasan media sosial bagi remaja bukanlah bentuk larangan total terhadap teknologi. Kebijakan ini justru menjadi langkah perlindungan agar generasi muda dapat tumbuh dengan lebih sehat secara mental, sosial, dan emosional di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Dengan pengawasam, edukasi, dan kerja sama dari berbagai pihak, remaja tetap dapat memanfaatkan sisi positif media sosial tanpa harus terjebak dalam dampak negatifnya. (*)

 

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

*(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang)

Tags: komdigimedia sosialremajauntirta
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gaya Sachrudin Memimpin Tangerang: Kuping di Bawah, Anggaran di Prioritas
Kolom

Gaya Sachrudin Memimpin Tangerang: Kuping di Bawah, Anggaran di Prioritas

Rabu, 22 Apr 2026 16:50 WIB
Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah
Banten Region

Pola Pikir Ini Diduga Menjadi Penyebab Tingginya Pasutri di Lebak Tak Punya Buku Nikah

Minggu, 14 Des 2025 14:16 WIB
Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?
Kolom

Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Senin, 8 Des 2025 21:02 WIB
Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan
Headline

Di Balik Senyum Guru, Ada Luka yang Kita Biarkan

Jumat, 21 Nov 2025 14:02 WIB
Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan
Kolom

Tanpa Pesantren, Tak Akan Ada Hari Pahlawan

Senin, 10 Nov 2025 15:47 WIB
Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren
Headline

Lahirnya Dirjen Pesantren: Akhir Penantian Panjang Dunia Pesantren

Kamis, 23 Okt 2025 14:14 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

KWT Diskorda Kota Tangerang Kembangkan Eco-Hydroponics Smart

KWT Diskorda Kota Tangerang Kembangkan Eco-Hydroponics Smart

Selasa, 21 Jul 2026 14:52 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB
Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Kepala PPATK Tinjau Program MBG CSR di Tangerang, Pastikan Tak Gunakan APBN

Jumat, 17 Jul 2026 07:19 WIB
Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Pascakebakaran TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang Semprot Eco Enzyme

Kamis, 16 Jul 2026 21:42 WIB
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Haerofiatna, menerima kunjungan dari Yayasan Pulih. (ISTIMEWA)

Latih Fasilitator Pencegahan Kekerasan, DKBPPPA Kabupaten Serang Dibantu PBB

Kamis, 16 Jul 2026 17:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.