Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Oleh: Tizza Ajly Ramadhani*

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 25 Mei 2026 15:11 WIB
Rubrik Kolom
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

ATURAN MEDIA SOSIAL BAGI REMAJA: Tizza Ajly Ramadhani, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang. (DOK PRIBADI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

PERKEMBANGAN teknologi digital membuat media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, mulai dari belajar, berkomunikasi, hingga mencari hiburan, kini dilakukan melalui platform digital.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai dampak negatif yang semakin mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari risiko buruk dunia digital.

Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut buka ktu agar mereka memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum menghadapi kompleksitas media sosial. Regulasi ini juga hadir melalui diskusi bersama psikolog, pendidik, dan pemerhati anak sehingga fokusnya lebih pada perlindungan daripada pembatasan kebebasan.

Media sosial memang dapat memberikan manfaat jika digunakan secara bijak, seperti menjadi sarana komunikasi, kreativitas, dan edukasi. Akan tetapi, penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi remaja.

Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah perundungan siber atau cyberbullying. Banyak remaja menjadi korban ejekan, body shaming, hingga penipuan digital yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga menyebabkan gangguan tidur karena remaja sering menghabiskan waktu hingga larut malam untuk bermain ponsel. Kebiasaan scrolling tanpa henti juga membuat konsentrasi menurun dan kemampuan berpikir kritis menjadi terganggu. Tidak sedikit remaja yang kemudian membandingkan kehidupannya dengan kehidupan orang lain di media sosial sehingga muncul rasa rendah diri, stres, bahkan depresi.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. Data dari Kementerian Kesehatan RI dan UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 34,9 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. UNICEF juga melaporkan bahwa 45 persen remaja Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber.

BeritaTerbaru

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Menyulam Kolaborasi untuk Kesejahteraan: Refleksi 393 Tahun Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Okt 2025 20:02 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB

Kondisi ini dapat memicu kecemasan berat, menurunkan rasa percaya diri, hingga memengaruhi prestasi akademik. Fakta tersebut menunjukkan bahwa remaja merupakan kelompok yang sangat rentan tehadap pengaruh negatif ruang digital sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan.

Kebijakan pembatasan media sosial ini juga mendapat dukungan dari berbagai ahli dan tokoh pendidikan. Najeela Shihab menilai bahwa regulasi tersebut penting karena hanya membatasi platform yang memiliki risiko tinggi, sedangkan anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar dan mengembangkan kreativitas.

Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Australia, yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Dukungan bahkan datang dari kalangan remaja sendiri. Seorang siswa SMA di Jakarta pun menilai aturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.

Meski demikian, pembatasan media sosial tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan internet, memantau konten yang diakses, serta membatasi waktu penggunaan gadget agar tidak berlebihan. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi literasi digital agar remaja mampu berpikir kritis dan memahami risiko dunia maya. Selain itu, platfrom digital perlu menyediakan sistem keamanan yang lebih baik untuk melindungi penggunaan usia muda dari konten berbahaya dan kejahatan digital.

Pada akhirnya, pembatasan media sosial bagi remaja bukanlah bentuk larangan total terhadap teknologi. Kebijakan ini justru menjadi langkah perlindungan agar generasi muda dapat tumbuh dengan lebih sehat secara mental, sosial, dan emosional di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Dengan pengawasam, edukasi, dan kerja sama dari berbagai pihak, remaja tetap dapat memanfaatkan sisi positif media sosial tanpa harus terjebak dalam dampak negatifnya. (*)

 

*(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang)

Tags: komdigimedia sosialremajauntirta
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara
Kolom

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB
Perempuan Banten di Persimpangan Jalan
Headline

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api

Rabu, 20 Mei 2026 09:59 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Berpotensi Menambah PAD, Pemprov Banten Bakal Manfaatkan Situ Rancagede Jakung

Rabu, 20 Mei 2026 18:07 WIB
Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

Tata Kelola Aset Kota Tangerang Dinilai Masih Amburadul

Senin, 25 Mei 2026 14:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.