PERKEMBANGAN teknologi digital membuat media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan remaja. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, mulai dari belajar, berkomunikasi, hingga mencari hiburan, kini dilakukan melalui platform digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai dampak negatif yang semakin mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari risiko buruk dunia digital.
Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut buka ktu agar mereka memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum menghadapi kompleksitas media sosial. Regulasi ini juga hadir melalui diskusi bersama psikolog, pendidik, dan pemerhati anak sehingga fokusnya lebih pada perlindungan daripada pembatasan kebebasan.
Media sosial memang dapat memberikan manfaat jika digunakan secara bijak, seperti menjadi sarana komunikasi, kreativitas, dan edukasi. Akan tetapi, penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi remaja.
Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah perundungan siber atau cyberbullying. Banyak remaja menjadi korban ejekan, body shaming, hingga penipuan digital yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga menyebabkan gangguan tidur karena remaja sering menghabiskan waktu hingga larut malam untuk bermain ponsel. Kebiasaan scrolling tanpa henti juga membuat konsentrasi menurun dan kemampuan berpikir kritis menjadi terganggu. Tidak sedikit remaja yang kemudian membandingkan kehidupannya dengan kehidupan orang lain di media sosial sehingga muncul rasa rendah diri, stres, bahkan depresi.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. Data dari Kementerian Kesehatan RI dan UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 34,9 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. UNICEF juga melaporkan bahwa 45 persen remaja Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber.
Kondisi ini dapat memicu kecemasan berat, menurunkan rasa percaya diri, hingga memengaruhi prestasi akademik. Fakta tersebut menunjukkan bahwa remaja merupakan kelompok yang sangat rentan tehadap pengaruh negatif ruang digital sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan.
Kebijakan pembatasan media sosial ini juga mendapat dukungan dari berbagai ahli dan tokoh pendidikan. Najeela Shihab menilai bahwa regulasi tersebut penting karena hanya membatasi platform yang memiliki risiko tinggi, sedangkan anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar dan mengembangkan kreativitas.
Langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Australia, yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Dukungan bahkan datang dari kalangan remaja sendiri. Seorang siswa SMA di Jakarta pun menilai aturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.
Meski demikian, pembatasan media sosial tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan internet, memantau konten yang diakses, serta membatasi waktu penggunaan gadget agar tidak berlebihan. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi literasi digital agar remaja mampu berpikir kritis dan memahami risiko dunia maya. Selain itu, platfrom digital perlu menyediakan sistem keamanan yang lebih baik untuk melindungi penggunaan usia muda dari konten berbahaya dan kejahatan digital.
Pada akhirnya, pembatasan media sosial bagi remaja bukanlah bentuk larangan total terhadap teknologi. Kebijakan ini justru menjadi langkah perlindungan agar generasi muda dapat tumbuh dengan lebih sehat secara mental, sosial, dan emosional di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat. Dengan pengawasam, edukasi, dan kerja sama dari berbagai pihak, remaja tetap dapat memanfaatkan sisi positif media sosial tanpa harus terjebak dalam dampak negatifnya. (*)
*(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, FISIP UNTIRTA, Serang)