SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelolaan zakat fitrah dan fidyah, sekaligus memastikan nilai zakat tetap relevan dengan harga kebutuhan pokok saat ini,” kata Kiai Noor, Selasa (3/2/2026).
Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan nominal ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing. Jika harga beras di suatu daerah berbeda signifikan, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar KH Noor.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar, agar penerima dapat langsung memanfaatkan zakat untuk kebutuhan lebaran.
Kiai Noor menekankan, pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah harus mematuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, fisabilillah, dan ibnu sabil, sesuai ketentuan syariat Islam.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap umat Islam yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Rujukan utama penetapan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW melalui Ibnu Umar RA. “Setiap jiwa baik merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun dewasa, wajib menunaikan zakat satu sha’ kurma atau gandum sebelum orang-orang berangkat shalat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia, kurma atau gandum dikonversikan menjadi beras sebagai makanan pokok utama, agar zakat fitrah lebih mudah disalurkan dan diterima masyarakat. Pembayaran setelah sholat Idul Fitri tidak termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran zakat kepada mereka yang berhak atau mustahik juga memiliki aturan waktu. Baznas memastikan distribusi dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Hal ini dilakukan agar para penerima manfaat dapat langsung menggunakan zakat tersebut untuk keperluan lebaran.
Dengan ketentuan yang seragam ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kiai Noor menambahkan, keputusan ini juga memastikan seluruh pengelolaan zakat di tingkat daerah tetap konsisten dengan prinsip nasional, sekaligus mendukung kemandirian pengelolaan LAZ sesuai kondisi lokal.
Seiring berlakunya keputusan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau merujuk pada nominal terbaru dan menyalurkan zakat fitrah maupun fidyah melalui kanal resmi Baznas. (rmg/xan)