Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Baznas: Zakat Fitrah Rp50 Ribu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Mar 2026 21:01 WIB
Rubrik Nasional
Baznas: Zakat Fitrah Rp50 Ribu

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelolaan zakat fitrah dan fidyah, sekaligus memastikan nilai zakat tetap relevan dengan harga kebutuhan pokok saat ini,” kata Kiai Noor, Selasa (3/2/2026).

Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan nominal ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing. Jika harga beras di suatu daerah berbeda signifikan, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar KH Noor.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar, agar penerima dapat langsung memanfaatkan zakat untuk kebutuhan lebaran.

Kiai Noor menekankan, pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah harus mematuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, fisabilillah, dan ibnu sabil, sesuai ketentuan syariat Islam.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap umat Islam yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Rujukan utama penetapan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW melalui Ibnu Umar RA. “Setiap jiwa baik merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun dewasa, wajib menunaikan zakat satu sha’ kurma atau gandum sebelum orang-orang berangkat shalat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

Di Indonesia, kurma atau gandum dikonversikan menjadi beras sebagai makanan pokok utama, agar zakat fitrah lebih mudah disalurkan dan diterima masyarakat. Pembayaran setelah sholat Idul Fitri tidak termasuk zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Penyaluran zakat kepada mereka yang berhak atau mustahik juga memiliki aturan waktu. Baznas memastikan distribusi dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Hal ini dilakukan agar para penerima manfaat dapat langsung menggunakan zakat tersebut untuk keperluan lebaran.

Dengan ketentuan yang seragam ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kiai Noor menambahkan, keputusan ini juga memastikan seluruh pengelolaan zakat di tingkat daerah tetap konsisten dengan prinsip nasional, sekaligus mendukung kemandirian pengelolaan LAZ sesuai kondisi lokal.

Seiring berlakunya keputusan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau merujuk pada nominal terbaru dan menyalurkan zakat fitrah maupun fidyah melalui kanal resmi Baznas. (rmg/xan)

Tags: baznasramadanzakatzakat fitrah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Minggu, 17 Mei 2026 16:53 WIB
Hubungan Pratama Arhan-Inka Andestha Akhirnya Go Public

Pratama Arhan dan Inka Andestha Akhirnya Go Public

Senin, 18 Mei 2026 17:33 WIB
PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.