SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang dengan tegas menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan yang menimpa seorang warga bernama Ridha. Korban diketahui merupakan sahabat dari keluarga besar GP Ansor setempat.
Penolakan ini disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengalami tindak kekerasan fisik hingga perampasan kemerdekaan oleh sejumlah pelaku yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Dalam pernyataan sikap yang diterima, PC GP Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran yang telah menetapkan tersangka dan secara transparan menginformasikan perkembangan penyidikan. Namun, organisasi kepemudaan ini menyatakan keberatan keras terhadap wacana perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice.
“Kami dengan tegas menolak upaya Restorative Justice dalam perkara ini. Secara hukum, RJ hanya dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana pertama kali dan bukan residivis. Selain itu, tindak pidana ketertiban umum, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ,” Midyani.
Lebih lanjut, GP Ansor menyoroti pentingnya unsur kesukarelaan dari korban dan keluarga dalam proses RJ. Dalam kasus ini, keluarga korban menyatakan menolak perdamaian dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut hingga putusan pengadilan.
“Jika korban tidak menghendaki, maka tertutuplah ruang untuk RJ. Jangan sampai ada tekanan, intimidasi, atau tipu daya terhadap korban dan keluarganya. Meminta korban yang telah disiksa dan dianiaya untuk memaafkan pelaku tanpa dasar kesadaran adalah tindakan yang tidak manusiawi dan biadab,” imbuh pernyataan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Leon Dozen Belum Tentu Bebas, Meski Rinoa Aurora Memilih Damai
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum LBH Ansor, Imam Rahimaddhani, Muhammad Hamzah, dan Suhendar, pihak GP Ansor juga meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih. “Polri tidak boleh gentar terhadap perilaku premanisme. Pelaku penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pengistimewaan terhadap pelaku yang justru mengabaikan hak-hak korban,” tegas mereka. (ari)

















