SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan liburan hingga mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk menunjang tugas dan kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
“Saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun empat tidak boleh digunakan untuk mudik,” ujarnya, Kamis (5/3/2/2026).
Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak memiliki garasi di rumah, kendaraan dinas diminta untuk dititipkan di Gedung Parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan. ASN yang bersangkutan juga diminta melapor ke bagian umum agar pengamanan kendaraan dapat dilakukan dengan baik.
“Kalau tidak ada garasi maka simpan di gedung parkir pemkot daerah lapor ke bagian umum supaya pengamannya dilakukan dengan baik. Kenapa demikian, karena ya mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas. Mudik itu kepentingan pribadi,” katanya.
Benyamin mengaku optimistis para ASN dapat mematuhi aturan tersebut. Namun demikian, pemerintah tetap akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Jadi saya yakin ini bisa dipatuhi. Tapi kalau ada yang nanti melanggar itu nanti saya kita laporannya nanti kita kenakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturannya,” ucapnya.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan, Benyamin juga telah meminta setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.
“Oleh kepala OPD-nya sudah saya mintakan untuk dilakukan pendataan dan pengawasan. Siapa yang megang kendaraan dinas dan siapa yang akan mudik. Tapi ini kan libur panjang nih,” jelasnya. (eko)