SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ngabuburit, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, menggelar diskusi tentang Pencegahan dan Penerapan UU Perlindungan Anak, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatannya, DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang menggandeng unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, yang digelar di Sekretariat Porwan Pandeglang.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan mengatakan, diskusi bersama insan media yang tergabung dalam Porwan Pandeglang tersebut dilaksanakan, untuk menyampaikan misi dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa perempuan dan anak.
“Kami dari DP2KBP3A, mempunyai misi untuk bagaimana menarik simpul utama dari permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, tingginya angka permasalahan dalam keluarga, itu simpulnya ada di dalam keluarga itu sendiri. Dan start atau titik nol nya itu, adalah pernikahan,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).
Ia mengaku, jika DP2KBP3A telah melakukan sosialisasi tentang Bullying ke sekolah-sekolah, yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kita juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya Bullying, kepada masyarakat maupun kepada siswa di sekolah, agar anak-anak kita tidak menjadi pelaku maupun korban dari bullying itu sendiri,” ujar Gimas.
Baca Juga: Antisipasi TPPO dan Kekerasan, Polda Banten Massifkan Edukasi Ke Masyarakat
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto menerangkan, sejak tahun 2024 hingga 2025 kemarin, pihaknya telah menerima sekitar 176 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, telah menerima sebanyak 68 perkara pada tahun 2024, dan tahun 2025 sebanyak108 perkara di tahun 2025 kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, lebih banyaknya jumlah laporan korban kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan, memberikan nilai positif lantaran keberanian korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2 tahun yang lalu terjadi, lantaran korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Dan laporan itu langsung kita proses sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” ujar Widi.
Dalam kesempatannya, hadir pula Kepala UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Octaviani, serta beberapa wartawan yang tergabung dalam Porwan Pandeglang. (mardiana)
























