SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kota Tangerang berpeluang menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Provinsi Banten. Saat ini, proses penilaian masih berada pada tahap awal sebelum dilakukan observasi lapangan dan pendampingan lebih lanjut. Namun lembaga anti rasuah itu mewanti-wanti Pemkot Tangerang agar selama proses penilaian tidak terjadi penindakan pidana korupsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa penetapan daerah sebagai kabupaten/kota antikorupsi dilakukan melalui beberapa tahapan penilaian yang mengacu pada sejumlah indikator.
“Pertama dilakukan proses pemilihan berdasarkan sejumlah indikator, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP, serta maturitas pengadaan barang dan jasa,” kata Kunto usai kegiatan observasi yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki peran dalam mengusulkan daerah yang dinilai memenuhi kriteria awal kepada KPK. Dari proses penyaringan tersebut, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria awal untuk dinilai lebih lanjut.
Setelah tahap pemilihan, KPK akan melakukan observasi lebih mendalam guna memastikan implementasi kebijakan antikorupsi tidak hanya sebatas dokumen administratif. “Kami akan melihat apakah ini hanya bagus di atas kertas atau implementasinya di lapangan memang sudah berjalan. Karena itu kami juga mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Kunto mengatakan, setelah tahap observasi, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan. Jika seluruh indikator telah terpenuhi, daerah tersebut dapat ditetapkan sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa status tersebut bisa gugur apabila dalam proses penilaian ditemukan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah daerah. “Kalau sampai ada penindakan dari KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian, otomatis gugur. Karena namanya kota antikorupsi, kalau ada satu OPD saja yang terkena kasus pidana korupsi, itu langsung menggugurkan,” tegasnya.
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penilaian berlangsung. Menurut Kunto, program kabupaten/kota antikorupsi mulai dijalankan KPK sejak 2024. Setelah suatu daerah ditetapkan sebagai percontohan, KPK tetap akan melakukan pemantauan secara berkala.
“Monitoring tetap dilakukan dua tahun atau empat tahun sekali untuk memastikan komitmen antikorupsi itu tetap terjaga,” jelasnya. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada daerah di Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai kabupaten/kota antikorupsi, sehingga Kota Tangerang berpeluang menjadi yang pertama apabila berhasil memenuhi seluruh indikator.
Meski demikian, Kunto mengungkapkan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, terutama terkait nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dinilai masih rendah. “Kalau MCP-nya sudah cukup bagus. Tapi SPI masih relatif rendah. Ini karena penilaiannya berasal dari pihak eksternal seperti masyarakat pengguna layanan maupun para ahli, misalnya dari Ombudsman, BPK, dan BPKP,” katanya.
Ia menilai terdapat perbedaan persepsi antara penilaian internal pemerintah daerah dengan penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. “Artinya penilaian pemerintah daerah dengan masyarakat belum sepenuhnya matching. Ini yang harus diperbaiki agar pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Wali kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang menjadi suatu kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang
“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin. Ia menambahkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam paparannya menjelaskan bahwa komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam komponen utama, yakni tata laksana pemerintahan, kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal. (made)
