SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, mulai melakukan sosialisasi penyusunan peraturan Gubernur Banten, tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHSBJ) tahun anggaran 2027.
Tindakan itu, sebagai upaya keterbukaan informasi publik, dan mencegah adanya praktik melawan hukum oleh semua pegawai dilingkungan Pemprov Banten, kaitan dengan SHSBJ.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani mengatakan, pentingnya penyusunan SHSBJ sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penyusunan SHSBJ dilakukan melalui mekanisme yang sistematis dan berbasis data.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjutnya, dapat mengajukan usulan harga satuan barang dan jasa melalui aplikasi https://shsbj.bantenprov.go.id. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Penyusun SHSBJ sebelum dilakukan survei harga di lapangan.
“Survei harga dilakukan dengan mengambil data dari minimal dua hingga tiga toko atau penyedia yang berbeda,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Dari hasil survei tersebut, lanjutnya, harga akan ditabulasi dengan memperhatikan harga tertinggi, sebagai dasar penentuan harga yang nantinya menjadi bagian dari penyusunan SHSBJ.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Selain survei lapangan, pengumpulan data juga dapat dilakukan melalui berbagai sumber lain seperti katalog elektronik (E-Catalog), daftar harga distributor atau vendor, serta survei daring melalui platform perdagangan digital,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten, Pujatmiko mengatakan, proses penyusunan SHSBJ dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari observasi pendahuluan, pengumpulan data, survei harga, validasi data, hingga pengolahan data secara statistik untuk menentukan harga minimum, rata-rata, dan harga tertinggi.
“Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Banten berharap seluruh OPD dapat memahami mekanisme pengusulan dan penyusunan SHSBJ secara lebih baik sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang akurat dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.
Pegawai teknis BPKAD Provinsi Banten, Ande Ruhyat menjelaskan, tahapan pengusulan hingga proses pengolahan data, termasuk usulan terkait harga satuan barang dan jasa yang akan dimasukkan dalam penyusunan SHSBJ tahun anggaran 2027.
“Jadi nanti yang sangat memiliki peran dalam pengusulan data harga barang dan jasa itu adalah bagian PEP (Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan). Jadi sudah seharusnya lebih fokus,” tandasnya. (adib)
























