SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo menegaskan larangan keras bagi seluruh anggota kepolisian di jajarannya untuk menerima hadiah dalam bentuk apa pun selama momentum Lebaran 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas serta profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Boy menegaskan bahwa praktik pemberian parsel, hadiah, maupun uang pada momen Idul Fitri berpotensi membuka celah terjadinya gratifikasi.
“Langkah penolakan parsel, hadiah dan uang dalam momen Idul Fitri ini adalah untuk menegaskan komitmen Polri yang berupaya menghilangkan praktek-praktek suap dan gratifikasi,” ujarnya, Kamis (12/3).
Ia mengakui bahwa tradisi saling memberi hadiah saat Lebaran merupakan hal yang lumrah di tengah masyarakat. Namun, bagi anggota kepolisian, penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan kepolisian serta mencegah praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Polres Tangerang Selatan berupaya untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” sebutnya.
Baca Juga: Polisi dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Kendaraan Tambang di Jawilan
Boy juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi perilaku aparat di lapangan. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang memanfaatkan momen Lebaran untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya.
Kapolres memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Ia menegaskan setiap anggota yang terbukti menerima parsel atau meminta THR Lebaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas jika ada temuan anggotanya menerima Parcel dah THR Lebaran,” pungkasnya. (eko)


















