SATELITNEWS.COM, SERANG – Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh Pemprov Banten, mendapat sorotan pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Dia menilai, kebijakan itu tidak tepat apabila pegawai di instansi pelayanan publik diberlakukan kebijakan yang sama.
Ahmad Sururi mengatakan, kebijakan WFA yang diterapkan Pemprov Banten seperti mata pisau yang kedua bilahnya sama-sama tajam. Artinya, apabila berdampak terhadap pelayanan dasar, kebijakan tersebut gagal.
“Bisa jadi kebijakan yang progresif dan produktif atau hanya simbolis saja. Cara mengukur kinerja ASN di tiga hari itu harus jelas dan perlu dibarengi indikator yang memang terukur seperti penguatan sistem monitoring, pengawasan atasan ke bawahan dan disiplin kerja,” katanya, Rabu (25/3/2026).
“Intinya begini, unit kerja yang bersentuhan masyarakat tidak boleh terdampak fleksibilitas WFA,” timpalnya.
Sururi mengatakan, Gubernur Banten selaku kepala daerah, harus bisa memastikan efektivitas penerapan kebijakan itu. Artinya, setiap persoalan atau laporan yang masuk terkait penerapannya, harus diketahui secara spesifik agar menjadi bahan evaluasi.
“Dampaknya bisa diukur, setelah kebijakan WFA ini diterapkan, artinya ke depan harus ada evaluasi kebijakan WFA. Misal jika masyarakat mengeluh atau komplain WFA, maka dipastikan WFA gagal di Banten,” ujarnya lagi.
Sururi menilai, kebijakan tersebut berpotensi mendapat kritik dari masyarakat, karena celahnya sangat terbuka. Terlebih, selama ini pelayanan dasar di Provinsi Banten menjadi persoalan utama yang tak kunjung tertangani.
“Titik fokus efektif atau tidaknya pada sistem kinerja, digital dan kepemimpinan gubernur, kalau hal-hal tersebut gak dibenahi WFA berpotensi jadi kritik publik yang artinya pemerintah Banten belum siap nerapin WFA,” pungkasnya.
Sebetulnya, kata Sururi, penerapan WFA dengan antisipasi kemacetan arus balik lebaran, memiliki keterkaitan. Meski demikian, penerapan kebijakan itu bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan umum tersebut.
“Kaitannya erat, meskipun WFA bukan solusi utama mengurangi kemacetan, artinya WFA ini hanya pelengkap dari kebijakan transportasi, rekayasa lalu lintas dan arus balik,” tukasnya.
“WFA yang tujuannya efektif mengurangi kemacetan itu, yang skalanya besar dan serentak, semua sektor termasuk swasta misalnya nerapin WFA,” sambungnya.
Sururi mengatakan, ada beberapa kalangan yang menilai kebijakan WFA hanya sebagai cara menambah cuti atau libur pegawai setelah Lebaran. Oleh karena itu, persepsi tersebut harus bisa dijawab Pemprov Banten dengan kinerja, bukan saling berbantah melalui berbagai media.
“Untuk membantah persepsi kebijakan WFA di Banten, hanya sekedar menambah cuti dari pusat ke daerah, maka WFA-nya harus dijalankan dengan kontrol kinerja yang ketat dan utamanya layanan tetap berjalan normal, dan ini justru bisa menjadi momentum reformasi budaya kerja birokrasi di Banten,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari sejak Rabu-Jumat (25-27/3/2026).
Kebijakan itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi serta Idulfitri.
Dalam SE tersebut, dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi pemerintahan di Pemprov Banten, maksimal ada 50 persen pegawai dapat bekerja secara fleksibel sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana membenarkan adanya kebijakan WFA setelah libur Lebaran 2026 ini. Kebijakan itu, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan yang sudah dibahas dan disepakati oleh semua pihak terkait.
“Untuk hari Rabu sampai dengan Jumat, Pemprov Banten memberlakukan WFA, yang sudah dibuatkan jadwal pegawainya oleh OPD masing-masing,” katanya.
Ai menegaskan, meski diberlakukan sistem WFA, pegawai yang mendapatkan jadwal masuk kantor harus tetap mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran. Apabila hal itu diabaikan, instansi terkait akan melaporkan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang waktunya masuk kerja, tapi pegawai itu enggak masuk tanpa ada keterangan, nanti dari OPD masing-masing nanti yang akan melaporkan,” imbuhnya. (adib)