SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Tangerang Selatan, Endang mengungkapkan bahwa sepanjang periode pembukaan posko, memang hanya terdapat satu laporan pengaduan dari seorang pekerja.
“Laporan yang masuk ke tim posko pengaduan THR kami satu orang (pegawai) yang mengadukan, dan untuk aduan tersebut sudah selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Endang menjelaskan, aduan tersebut telah diklarifikasi oleh Disnaker kepada perusahaan terkait, yakni CV. Kriuk Global Trade. Berdasarkan hasil klarifikasi, perusahaan menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja yang bersangkutan.
“Iya, THR yang bersangkutan sudah diberikan sebelum Lebaran,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyelesaian cepat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus komitmen dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Perkuat Pengawasan Program Pengiriman Pekerja Migran
Diketahui, setiap tahun Disnaker membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang hari raya keagamaan. Posko ini menjadi sarana penting bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak normatif mereka.
Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.
Terkait batas waktu pembayaran, Endang menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya seluruh aduan yang masuk, Disnaker Kota Tangerang Selatan berharap perusahaan-perusahaan dapat terus mematuhi aturan dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga, khususnya menjelang hari besar keagamaan. (eko)
























