SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kecamatan Ciputat berencana menertibkan spanduk yang dipasang melintang di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, estetika, serta keselamatan pengguna jalan.
Camat Ciputat Mamat menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menugaskan petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk melakukan monitoring sekaligus penertiban di lapangan.
“Nanti kita akan tugaskan Trantib untuk monitoring membongkar spanduk yang melintang itu, kita cek,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat setelah laporan resmi disusun. Tidak hanya di satu titik, pemeriksaan juga akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Ciputat.
“Akan dilaporkan untuk dikerjakan. Iya nanti pokoknya keliling yang melintang tidak boleh, nanti dicek yang berizin juga atau tidak,” ucapnya.
Penertiban ini mencakup sejumlah titik hingga perbatasan wilayah, termasuk area menuju Pamulang. Pemerintah kecamatan memastikan seluruh spanduk yang melanggar aturan akan ditindak.
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
“Yang ada di wilayah Ciputat nanti akan kita bereskan,” tegas Mamat.
Pemandangan itu dapat terlihat salah satunya di Jalan Aria Putra. Spanduk berdiameter mulai dari lima hingga sepuluh meter itu membentang diatas jalan. Tali yang mengikat masing-masing sudut spanduk itu terpasang kuat ditiang listrik hingga pepohonan.
Isi tulisan spanduk bervariatif mengiklankan makanan, perumahan sampai jasa layanan online. Jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat membahayakan apabila kain robek hingga menjuntai diantara pengendara yang melintas. Setidaknya terdapat lebih dari 25 spanduk di sepanjang jalan tersebut.
Sudah jelas melanggar peraturan daerah soal keterlibatan umum, kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penertiban, tetapi spanduk kembali terpasang.
Dohiri tak menampik bahwa pemasangan spanduk melintang di jalan protokol jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Baca Juga: Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Menurut Dohiri, seharusnya petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib) di tingkat kewilayahan lebih peka terhadap persoalan tersebut.
“Harusnya trantib kewilayahan peka terhadap masalah spanduk melintang karena membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,” sebutnya. (eko)
