SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pelaku berinisial KA alias Butet (33) ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, Minggu (29/3/2026).
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Sriyono.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Shepiawati (24), terkait pencurian di gudang miliknya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, kondisi gudang tengah kosong karena ditinggal pemiliknya mudik Lebaran.
Menurut Sriyono, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat ke lantai dua, lalu menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci. “Dari situ pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam gudang,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol dua unit laptop, tas, sepatu, serta sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku hingga pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
Berbekal petunjuk tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jurumudi dan langsung melakukan penangkapan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi seorang diri. Ia juga mengaku sebagai residivis dan dalam dua bulan terakhir sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Sriyono.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Pelaku turut mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam kondisi kosong. “Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan lingkungan, seperti mengunci pintu dengan baik serta berkoordinasi dengan warga sekitar atau petugas keamanan saat meninggalkan rumah,” pungkasnya. (ari)





















