SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Fenomena kembalinya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area depan Pasar Serpong kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sempat dilakukan penertiban, para pedagang kini kembali menempati lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai area berdagang.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pasar, Agus Supadmo menjelaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi yang berbeda. Menurutnya, penertiban PKL sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengingat lokasi yang digunakan para pedagang bukanlah area resmi untuk aktivitas jual beli.
Di sisi lain, pengelola Pasar Serpong telah berupaya membantu dengan menyediakan alternatif tempat berdagang di dalam pasar. Namun, Agus menegaskan bahwa peran pengelola hanya sebatas memfasilitasi, bukan menentukan kebijakan harga maupun memaksa pedagang untuk menempati kios atau los yang tersedia.
“Jadi masalah murah, masalah mahal itu ya kita hanya memfasilitasi untuk menemukan dengan pihak pemilik saja ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (29/3/2026).
Agus menjelaskan, sebelumnya pengelola pasar telah memberikan berbagai kemudahan kepada PKL agar bersedia pindah ke dalam area pasar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan relaksasi berupa pembebasan biaya sewa selama tiga bulan pertama.
“Kita kan enggak bisa memaksa jadi jangan dibalik jadi sebenarnya kalau Pasar Serpong kan terserah saja. Kita kan hanya membantu fasilitasi kalau setuju yang mau enggak ya enggak masalah,” jelasnya.
Baca Juga: PKL Dipindah ke Zona Terlarang, Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan
Ia juga menyoroti faktor kebiasaan sebagai salah satu alasan utama para PKL enggan berpindah. Menurutnya, berjualan di pinggir jalan dinilai lebih praktis karena pembeli dapat dengan mudah mengakses tanpa harus masuk ke dalam pasar.
“Cuma ini kan kalau menurut saya pribadi soal mental ya karena sudah terbiasa dagang di depan orang mau beli juga tinggal mampir enggak usah turun dari mobil enggak usah repot masuk sudah bisa dapat barang dagangan,” sebutnya.
Agus menambahkan bahwa pengelola pasar tidak dapat menjamin tingkat penjualan pedagang jika mereka pindah ke dalam kios. Fokus utama pengelola adalah memastikan pedagang resmi yang sudah ada di dalam pasar dapat berjualan dengan aman dan nyaman.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan PKL di luar area pasar sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan Pasar Serpong, meskipun lokasinya berdekatan.
“Kalau pasar sebenarnya tidak ada hubungannya secara langsung. Orang mereka juga bukan pedagang pasar. Tidak ada hubungannya secara langsung. Kebetulan saja lokasinya dekat pasar. Tapi yurisdiksinya kan sudah berbeda,” katanya.
“Jadi buat kami pengelola pasar, ya. Membantu semaksimal mungkin dengan itikad baik. Tapi janganlah itu dijadikan beban untuk pengelola pasar,” lanjut Agus.
Baca Juga: Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Ciputat
Ke depan, Agus berharap ada pembinaan yang lebih intensif kepada para PKL agar memahami pentingnya berjualan di lokasi yang sesuai dengan aturan. Ia juga membuka kemungkinan bagi pedagang untuk mencari lokasi alternatif lain yang dianggap lebih strategis dan menguntungkan.
“Jadi justru menurut saya yang perlu dibina di situ ya pedagangnya. Berikan kesadaran. Kan saya juga waktu rapat berkali-kali, silakan saja kalau ada tempat lain lebih representatif, lebih menjamin mereka bahwa dagangannya laku ya monggo saja,” ucap Agus.
“Tapi kalau mau ke tempat kita ini apa adanya. Karena kami tidak bisa mengubah, tidak bisa menjamin dagangan mereka akan laku. Kan pengelola juga punya kewajiban untuk pedagang existing kan. Bagaimana mereka bisa jualannya laris, berdagang dengan tenang,” sambungnya.
PKL Pasar Serpong memang sempat dilakukan penertiban oleh Pemkot Tangsel sekitar satu tahun lalu. Pedagang diberikan keleluasaan untuk berjuslan di dalam area Pasar dengan membayar sewa los maupun kios yang ada.
Persoalan itu pun menuai sorotan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel, Alex Prabu. Ia menilai Pemkot Tangsel perlu memiliki kejelasan sikap dalam menangani persoalan PKL. Menurutnya, harus ada pembagian yang jelas antara pedagang yang ditertibkan, yang diakomodasi, maupun yang perlu ditindak.
“Kita tidak menghalangi orang berusaha, tapi tidak bisa juga untuk seenaknya dan Pemkot juga harus mengakomodasi untuk tempat mereka usaha sama PKL ditata ulang,” paparnya.
Selain itu, ia meminta Pemkot untuk mengevaluasi kebijakan tarif sewa lapak di Pasar Serpong. Ia menilai, harga sewa yang terlalu tinggi menjadi salah satu faktor pedagang memilih berjualan di luar area pasar. Ia juga mendorong agar evaluasi dilakukan terhadap sistem sewa bagi PKL yang berada di dalam pasar, sehingga lebih terjangkau dan tertata dengan baik.
“Saya minta pemkot merevisi harga sewa lahan jualan di pasar Serpong, tidak bisa juga harga sewa memberatkan mereka. Saya juga minta pemkot untuk mengevaluasi sewa untuk PKL di dalam Pasar Serpong jangan terlalu mahal, dan bisa teratur sehingga mereka tidak melebar ke jalan,” ungkapnya. (eko)
























