SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, khususnya usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut. Menurutnya, platform digital wajib membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan di ruang digital.
Ia menilai, langkah pembatasan ini penting untuk menciptakan masa depan anak yang lebih gemilang, sekaligus mencegah paparan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga perjudian online.
“Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan generasi muda di era digital,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa (31/3).
Perempuan yang akrab disapa Teh Intan itu menambahkan, aturan yang tertuang dalam PP TUNAS tersebut menjadi upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan anak-anak mengakses teknologi secara sehat, aman, dan produktif.
Pemkab Tangerang, lanjutnya, juga akan memperkuat sinergi dengan perangkat daerah, satuan pendidikan, serta orang tua dalam meningkatkan literasi digital dan pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
“Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah, sekolah, keluarga, dan penyedia platform digital harus bergerak bersama agar ruang digital menjadi sarana edukasi dan pengembangan kreativitas, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak,” tambahnya.
Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah daerah berharap tercipta ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami berharap, dengan adanya pembatasan media sosial kepada anak di bawah umur dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu, menambahkan bahwa Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan.
“Gawai ini merupakan perangkat elektronik yang terdiri dari smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya yang memiliki fungsi praktis,” jelas Dilly.
Dalam SE tersebut, pelajar dilarang membawa atau menggunakan gawai di lingkungan sekolah, baik tingkat SD maupun SMP. Sementara itu, tenaga pendidik dan kepala sekolah diwajibkan mengaktifkan mode hening pada perangkat mereka selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
“Pelajar dilarang menggunakan gawai saat jam pelajaran, sementara tenaga pendidik atau kepala sekolah harus dalam mode hening,” katanya.
Terkait kebutuhan komunikasi orang tua dengan siswa, Dilly menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menyiapkan mekanisme khusus.
“Orang tua bisa langsung menghubungi pihak sekolah apabila ingin menanyakan kabar anak-anaknya,” ujarnya.
Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diterapkan mulai Sabtu (28/3/2026). Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menyerukan seluruh pihak untuk bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari di Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (28/3/2026).
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet. Angka itu terus melonjak dan berdampak langsung pada tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus (2020) menjadi 1.450.403 kasus (2024) —meningkat hampir 48% dalam empat tahun.
Rerie yang juga Wakil Ketua MPR RI itu berpendapat bahwa menyikapi kondisi saat ini, regulasi saja belum cukup.
“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” ujar Rerie yang juga Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital adalah bentuk upaya bersama dalam menjaga masa depan Indonesia. “Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,” pungkasnya. (alfian/aditya)

















