SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, telah menyusun jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pembatasan operasional kantor dan kendaraan dinas. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait WFH bagi ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, bahwa sesuai dengan perintah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pihaknya harus menindaklanjuti teknis pelaksanaan SE Mendagri. Sehingga pihaknya telah membagi jadwal WFO dan WFH.
“Jadi sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat WFH itu hari Jumat, sehingga nanti ada beberapa kantor yang kehadiran pegawainya akan dihitung presentasinya, yang pasti 50 persen pegawai tidak hadir,” kata Zaldi, Rabu (1/4/2026).
Sedangkan untuk instansi yang melakukan pelayanan seperti kesehatan, keamanan, kebencanaan dan desa itu dikecualikan.” Kita juga akan merubah beberapa aturan seperti rapat harus menggunakan teknologi digital dalam rangka menunjang operasional Pemda, sehingga orangnya tidak harus datang ke kantor,” tuturnya.
Kemudian kata Zaldi pihaknya juga akan melakukan pembatasan operasional kantor maupun operasional kendaraan dinas termasuk melakukan efisiensi biaya perjalanan dinas.
“Jadi khusus untuk kendaraan dinas flat merah setiap hari Jumat akan disimpan semua di kantor tidak digunakan. Penggunaan hybrid atau kendaraan listrik untuk mengurangi penggunaan BBM juga alternatif sepeda dan lainnya dibicarakan,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaannya WFH dan pembatasan operasional, kata Zaldi jika SE Mendagri sudah berlaku pada 1 April maka pada Senin mendatang pihaknya akan membuat SE Bupati. Pengaturan Jadwal WFH dan WFO tersebut dipastikan sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan.
“Itu (pengaturan WFH dan WFO) sudah fiks, karena itu surat edaran Mendagri dan Permenpan,” ujarnya lagi.
Zaldi menjelaskan bagi para pegawai yang melaksanakan WFH para pegawai harus tetap stanby di rumah. Karena jika ada panggilan rapat mereka harus melaksanakan panggilan zoom.
Zaldi pun memastikan setiap bulan Bupati Serang secara berkala akan melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan WFH dan pembatasan operasional kantor dan kendaraan dinas. Hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Gubernur dan Gubernur ke Pemerintah Pusat.
“Secara berkala berapa penghematan pegawai, misalnya listrik, OPD yang bukan sipatnya pelayanan itu seperti listrik setiap hari Jumat akan dimatikan, nanti akan dihitung penghematannya berapa rupiah,” pungkasnya. (sidik)