SATELITNEWS.COM, BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiganya masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Februari 2026. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di jalur Carita–Labuan tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2026, peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan,” ujar Maruli kepada satelitnews.com, Kamis (2/4/2026).
Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melihat adanya kesempatan untuk melakukan aksi kejahatan saat melintas di jalan yang sepi.
“Pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi,” lanjutnya.
Aksi kejahatan pun dilakukan secara terencana. Pelaku mengikuti korban hingga sempat berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri,” jelasnya.
Usai beraksi, pelaku menuju Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa hasil kejahatan. Dari tas korban, pelaku mengambil dua unit telepon genggam merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
“Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” kata Maruli.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. HA diketahui sebagai eksekutor utama jambret, yang telah dua kali beraksi dengan sasaran pengendara sepeda motor perempuan di kawasan Pantai Anyer, Cilegon, dan Pantai Carita, Pandeglang.
Sementara itu, JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK kendaraan, serta dua unit handphone merek Vivo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Polda Banten turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas,” pungkas Maruli. (aditya)