SATELITNEWS.COM, SERANG – Acara sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Superapps Pasti Kementerian Hukum, ditinggalkan peserta.
Acara yang digabungkan dengan fasilitator pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu, mengundang ribuan peserta.
Aksi itu diduga, lantaran ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto yang semula dijadwalkan datang untuk membuka acara dan meresmikan Posbankum sekaligus launching Superapps.
Acara yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu, sudah ditinggalkan peserta sebelum dimulai. Pada saat berjalannya acara, tamu undangan dari Kepala Desa (Kades), perwakilan desa, paralegal, camat, perwakilan pejabat di kabupaten/kota, berangsur mulai meninggalkan lokasi acara.
Sebagian ada yang langsung pulang, ada juga yang sekedar keliaran untuk jajan kopi dan berbincang. Kursi peserta yang semula penuh, perlahan mulai kosong karena ditinggalkan peserta, meskipun pemateri masih menyampaikan kaitan dengan Posbankum dan materi lainnya.
“Saya enggak tahu kalau pak Presidennya enggak datang. Aneh juga ini pengamanannya, kok nggak ketat, ternyata enggak hadir,” kata salah seorang pejabat di Provinsi Banten, yang enggan namanya disebutkan.
Baca Juga: Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar
Meski demikian, acara tetap dilanjutkan hingga selesai dan sisa peserta membubarkan diri dengan rapih.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, acara sosialisasi itu sebagai upaya dalam memastikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum tidak sekedar diketahui masyarakat, tetapi juga dipahami fungsi dan mekanisme layanannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Semuanya ada 1.551 Posbankum, diantaranya merupakan Pos Bantuan Hukum yang hadir di Seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Banten. Capaian ini, sebagai komitmen Kementerian Hukum dalam menyebarkan layanan keadilan hingga tingkat paling dasar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarat. Tetapi, membawa layanan akses keadilan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan.
“Bukan hanya pada tataran konsep saja, namun betul-betul dirasakan oleh masyarakat, layanan yang bukan hanya memenuhi kebutuhaan administratif namun benar melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, dalam keterangannya menyampaikan, seluruh Posbankum di Banten telah berjalan. Keberadaan 1.551 Posbankum yang didukung 29 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, terakreditasi di Banten bukan sekadar angka.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, Ratusan Hektare Sawah di Banten Gagal Panen
“Tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong, untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.722 laporan layanan yang masuk dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan, yang diberikan melalui 1.300 paralegal tersebar di seluruh desa/kelurahan.
“Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1.106 peserta pada awal 2026, Langkah ini diharapkan, memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” imbuhnya. (adib)
























