SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya mencegah tumbuhnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kabupaten Tangerang terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berencana mengambil alih secara penuh pengangkutan sampah di setiap kawasan permukiman, dengan tetap membuka peluang kerja sama bersama pihak swasta, Selasa (7/4).
Kepala UPT Kebersihan Wilayah 4 DLHK Kabupaten Tangerang, Heksandri Satrio, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengalihan bertahap pengangkutan sampah dari operator swasta ke armada resmi DLHK. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir kemunculan TPS liar di berbagai titik.
“Di Perumahan Kirana, misalnya, pengangkutan kini sudah sepenuhnya diambil alih oleh unit DLHK. Kami juga terus membuka pintu bagi operator swasta untuk bekerja sama secara legal, meski sejauh ini responsnya masih terkendala kesiapan pihak mereka,” kata Heksandri kepada Satelit News, Selasa (7/4).
Selain pengalihan armada, DLHK juga mulai memperketat regulasi pembuangan sampah bagi pengelola kawasan perumahan dan pihak swasta. Para pengelola kini diwajibkan melakukan pengolahan sampah secara mandiri di sumbernya, sebelum residu akhirnya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pihak DLHK juga akan memperketat regulasi pembuangan sampah bagi pengelola kawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menambahkan bahwa pengetatan regulasi ini sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan beban sampah yang diangkut pemerintah daerah hanya berupa residu yang sudah tidak dapat diolah kembali.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Ujat menjelaskan, pihaknya telah mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah pengembang besar untuk menerapkan skema tersebut. Menurutnya, pertumbuhan hunian yang pesat harus diimbangi dengan tanggung jawab pengelolaan limbah yang sistematis.
“Arahan pusat sudah jelas, kawasan mandiri wajib mengolah sampah mereka sendiri. Kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Summarecon mengenai hal ini. Skemanya, sampah rumah tangga diproses terlebih dahulu di TPS kawasan, baru kemudian sisanya kami angkut,” ujar Ujat.
Langkah ini diambil mengingat biaya operasional pengangkutan sampah yang terus membengkak, di tengah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi. Ujat pun menyoroti kecenderungan warga yang masih menganggap iuran sampah sebagai beban.
“Iuran rata-rata Rp25.000 per bulan setara dengan kurang dari Rp1.000 per hari. Masyarakat cenderung lebih rela membayar parkir minimarket berkali-kali lipat dibandingkan kontribusi kebersihan lingkungan,” tegasnya. (alfian/aditya)

















