SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, mendukung langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau Vape di Indonesia.
Karena Vape dinilai, menjadi media baru dalam penggunaan zat berbahaya, bahkan bisa menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
“Kenapa dilarang, karena cairannya itu bisa jadi media penggunaan zat berbahaya seperti narkoba,” ujar Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Haerofiatna, Kamis (9/4/2026).
Haerofiatna mengatakan, Vape merupakan teknologi rokok baru dan dampak serta manfaatnya tidak lebih banyak daripada mudharatnya.
“Bahkan malah bisa menghabiskan uang, sementara kita tidak tahu cairan kimia apa yang dihisapnya, cuma rasanya saja padahal berdampak negatif,” tandasnya.
Meningkatnya penggunaan Vape di kalangan generasi muda, menjadi ancaman serius. Sehingga ia pun mendukung langkah tegas kepala BNN, untuk melindungi generasi muda kedepan.
Baca Juga: Proper Aplikasi Serang Bahagia Haerofiatna Terbaik 2 di PKN II Tahun 2025
Selain itu, pendiri Universitas Prima Graha (UPG) itu juga akan berkoordinasi dengan BNN supaya penggunaan Vape di Kabupaten Serang bisa dikurangi.
Penggunaan Vape sendiri banyak terjadi di wilayah perkotaan, namun masyarakat saat ini kebanyakan sifatnya fomo, sehingga mudah ikut ikutan baik masyarakat di kabupaten atau pun di desa.
“Sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kita cegah itu, karena narkoba kan masuknya sekarang dari semua aspek. Apalagi masalah tentang remaja ini harus kita kontrol,” pungkasnya. (sidik)
