SATELITNEWS.COM, LEBAK – Ratusan tanah ulayat milik masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak hingga kini belum memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertipikat. Persoalan regulasi menjadi salah satu kendala utama dalam proses legalisasi tanah adat tersebut.
Ketua Kesatuan Adat Kesepuhan Banten Kidul (SABAKI), Sukanta, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat kasepuhan, terdapat sebanyak 522 kasepuhan yang tersebar di Kabupaten Lebak. Namun, keberadaan kasepuhan tersebut memiliki struktur yang beragam, mulai dari pupuhu, kasepuhan kampung, hingga rekanan.
“Dalam satu desa bisa terdapat beberapa kasepuhan, tetapi memiliki satu induk. Bahkan ada yang secara administrasi berada di Lebak, namun secara adat memiliki keterkaitan dengan wilayah lain seperti Sukabumi, sehingga tidak bisa dipisahkan,” kata Sukanta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, terkait tanah ulayat adat, terdapat dua klasifikasi yakni tanah adat yang berada di dalam kawasan taman nasional dan tanah ulayat di luar kawasan kehutanan, seperti di wilayah Perhutani. Dari dua kategori tersebut, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pendaftaran tanah adat yang berada di luar kawasan hutan.
“Untuk tanah ulayat di luar kawasan kehutanan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2024, kewenangannya ada di BPN sehingga proses sertifikasinya relatif lebih mudah. Sementara untuk yang berada di dalam kawasan hutan, harus melalui konsultasi dengan pihak taman nasional dan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Sukanta menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan kasepuhan di Lebak yang memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat, di antaranya Kasepuhan Karang, Pasir Eurih, Cirompang, Citorek, Cibedug, Cisungsang, dan Cisitu. Namun demikian, luasan wilayah yang diakui dalam SK tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan usulan masyarakat.
Baca Juga: Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang
“Secara regulasi sebenarnya sudah ada dasar, tetapi kendalanya BPN belum bisa mengeksekusi sertifikat tanah ulayat jika masih berada dalam kawasan hutan. Ini yang sedang diupayakan untuk disinergikan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, sertifikasi tanah adat merupakan bagian dari program strategis Kementerian ATR/BPN yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat. “Di Lebak ada 522 kasepuhan, artinya ada ratusan titik tanah adat. Namun yang sudah bersertifikat baru lima titik, seperti Karang Nunggal, Cibadak, dan Cisitu,” kata Hasbi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen mendukung percepatan legalisasi tanah adat, termasuk dengan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah adat. “Kami siap menghapuskan BPHTB untuk tanah adat sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat. Selain itu, kami juga mendorong masyarakat kasepuhan agar memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan,” tegasnya. Pemkab Lebak menargetkan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan, seluruh tanah adat kasepuhan di wilayah tersebut dapat tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.(mulyana)





















