SATELITNEWS.COM, LEBAK–Suasana haru menyelimuti klarifikasi yang disampaikan Mt, perempuan yang terseret dalam kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya dengan sengaja menginjak Alqur’an.
“Saya meminta maaf kepada semuanya, terutama kepada umat Islam. Saya tidak ada niat menginjak Alqur’an. Itu terjadi karena tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut,” ucap Meta sambil menangis dalam video klarifikasi yang beredar, Senin (13/4/2026). Ia mengaku berada dalam situasi tertekan saat kejadian berlangsung. Meta menyebut dirinya dipaksa oleh beberapa orang untuk melakukan sumpah dengan cara yang tidak semestinya.
“Kalau saya tidak melakukan itu, saya dianggap maling. Saya disudutkan dan ditekan oleh empat orang tersebut. Saya hanya membela diri, saya tidak tahu akan jadi seperti ini,” katanya lirih. Tak hanya dirinya, Meta menyebut keluarganya kini ikut terdampak atas peristiwa tersebut. Ia mengaku terpukul karena orang tua hingga anak-anaknya turut merasakan imbas dari kasus yang viral itu.
“Saya punya dua anak, yang satu baru tiga tahun lebih dan satu lagi masih sembilan bulan. Sekarang semuanya jadi korban, padahal saya tidak bersalah. Saya hanya ingin menjaga nama baik saya dan keluarga,” ungkapnya. Meta kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya umat Islam, atas kegaduhan yang terjadi. “Saya minta maaf atas semuanya, saya tidak ada maksud seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan meta menjadi tersangka bersama NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang memperlihatkan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alqur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. NL dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara MT dijerat pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni antara satu hingga tiga tahun.
Adapun dasar hukum yang digunakan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.(mulyana)
