Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 19 Apr 2026 12:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 10 Jam
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial W (46) dalam waktu kurang dari 10 jam. Korban diketahui merupakan warga Kampung Babakan RT 01 RW 06, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan anak tiri korban berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan syukur Alhamdulillah dalam waktu sepuluh jam pada pukul lima pagi tanggal 18 April 2026 Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di kecamatan Priuk Kota Tangerang,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bernama Nanang Supriatna (25) diketahui positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin dan benzodiazepin. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami temukan bahwa tersangka positif urin yaitu mengandung zat Metamfetamin dan Benzodiazepin, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Polisi juga mengungkap motif sementara pembunuhan tersebut. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban yang merupakan ibu tirinya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban tengah memotong sayur di rumah. Pelaku sempat meminta meminjam telepon genggam, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan menggunakan palu dan pisau.

“Untuk motif sendiri bahwa memang si pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap ibu tiri (korban) dan pada saat itu korban sedang memotong sayur kemudian tersangka datang untuk meminjam handphone namun tidak diberikan oleh korban, akhirnya pelaku melakukan dugaan tindak tersebut dengan menggunakan palu dan pisau,” paparnya.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Dalam proses penangkapan, polisi mengaku sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui pada Jumat malam (17/4/2026), saat suami korban pulang kerja dan menemukan istrinya sudah tidak bernyawa di dalam rumah. (eko)

Tags: BinongdendamPolres Tangstangerangtangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.