SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial W (46) dalam waktu kurang dari 10 jam. Korban diketahui merupakan warga Kampung Babakan RT 01 RW 06, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan anak tiri korban berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan syukur Alhamdulillah dalam waktu sepuluh jam pada pukul lima pagi tanggal 18 April 2026 Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di kecamatan Priuk Kota Tangerang,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bernama Nanang Supriatna (25) diketahui positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin dan benzodiazepin. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami temukan bahwa tersangka positif urin yaitu mengandung zat Metamfetamin dan Benzodiazepin, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan,” katanya.
Polisi juga mengungkap motif sementara pembunuhan tersebut. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban yang merupakan ibu tirinya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban tengah memotong sayur di rumah. Pelaku sempat meminta meminjam telepon genggam, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan menggunakan palu dan pisau.
“Untuk motif sendiri bahwa memang si pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap ibu tiri (korban) dan pada saat itu korban sedang memotong sayur kemudian tersangka datang untuk meminjam handphone namun tidak diberikan oleh korban, akhirnya pelaku melakukan dugaan tindak tersebut dengan menggunakan palu dan pisau,” paparnya.
Dalam proses penangkapan, polisi mengaku sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui pada Jumat malam (17/4/2026), saat suami korban pulang kerja dan menemukan istrinya sudah tidak bernyawa di dalam rumah. (eko)























